• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Belum Waktunya Kampanye, Parpol dan Bacaleg Wajib Bayar Pajak Reklame ke Pemkab Tabalong
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Belum Waktunya Kampanye, Parpol dan Bacaleg Wajib Bayar Pajak Reklame ke Pemkab Tabalong
BeritaKALIMANTAN SELATANPolitik

Belum Waktunya Kampanye, Parpol dan Bacaleg Wajib Bayar Pajak Reklame ke Pemkab Tabalong

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Potret APS Bacaleg di persimpangan jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com
Potret APS Bacaleg di persimpangan jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sebelum masa kampanye Pemilu 2024, spanduk dan baliho partai politik, bakal calon legislatif atau alat peraga sosialisasi (APS) bakal kena pajak reklame ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak reklame serta Peraturan Bupati Tabalong nomor 18 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 6 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Belum kampanye, menurut data dari Bawaslu Tabalong terhitung sudah ada 1.284 spanduk dan baliho partai politik serta bakal calon legislatif yang terpasang di wilayah perkotaan hingga pedesaan di Tabalong.

Disampaikan Kabid Pendataan dan Pelayanan, Bapenda Tabalong, H Rahmadani, bahwa pajak dipungut karena belum waktu resmi dari penyelenggara atau belum masanya kampanye dan parpol wajib membayar pajak tersebut.

“Kalau sudah waktu resmi kami menganggap bukan objek pajak. Karena belum berarti wajib bayar pajak,” terangnya, Sabtu (7/10/2023).

Dalam hal ini pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pajak reklame ke parpol hingga bacalegnya pada 21 Agustus 2023 tadi.

“Sudah kami kirim surat tanggal 21 Agustus 2023. Partainya kami surati, bacalegnya juga kami surati. Artinya kami beritahukan bahwa itu ada pajak reklame dan wajib dibayar,” katanya dengan tegas.

Hal ini menurutnya merujuk pada peraturan yang telah disebutkan bahwa reklame adalah benda, alat atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil.

“Memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan atau dinikmati oleh umum,” ucapnya.

Sedangkan yang tidak menjadi objek reklame, ia menyebutkan antara lain penyelenggaraan reklame lewat internet, televisi, radio, warta harian, mingguan dan bulanan serta label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, pihaknya juga meminta agar pemasangan spanduk maupun baliho, reklame atau spanduk agar memperhatikan estetika, ketertiban, dan keamanan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memasang reklame seperti spanduk, baliho dan lainnya sebenarnya harus izin dari instansi teknis, ini terkait keindahan kota boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka itu ditertibkan,” tandasnya.

Terpopuler

Honda Trio Motor Kolonel
Honda Trio Motor Kolonel Gelar Workshop Dimsum, Dorong Kreativitas dan Peluang Usaha Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Gawangi NasDem, Joko Pitoyo Targetkan Pemilu 2024 NasDem Raih 6 Kursi DPRD Tala

Bupati Balangan Bantu Pembangunan Masjid

Terdampak Banjir, 70 Siswa TK/TPA di Benua Raya Bati-Bati Tala Diliburkan

Bawa Kabur Anak Gadis di Bawah Umur ke Bali, Pemuda Tanbu Ditangkap Polisi

Pemprov Kalteng Mantapkan Sinkronisasi Kebijakan Pariwisata Lewat Rakoor

Bupati Tapin Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Santri Putri Ponpes Muthi’ul Huda

Wabup Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Berangas Sekaligus Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak

Bentuk 12 Pos Parkir, Dishub Balangan Mantapkan Pengamanan Expo Ke-21 di Tugu Maritam

Kejaksaan Negeri Muara Teweh Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK

TAGGED:BacalegBapenda TabalongKampanyePajak reklamePemilu 2024Pemkab Tabalong
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Malam sarasehan 25 Tahun IJTI mengusung tema, "Menumbuhkan Jurnalisme Positif dan Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Digital Mahfud MD: Sebagian Besar Publik Masih Percaya Media Televisi Untuk Mendapatkan Informasi
Next Article Hari ini sebagian wilayah terlihat cerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), seperti di Kota Banjarbaru cukup terang, tanpa kabut asap pekat, Sabtu (7/10/2023). Tanpa Kabut Asap, Sebagian Wilayah Banjarbaru Terang

Latest News

Honda
Rush Hour Tetap #Cari_Aman, Honda Bagikan Tips Berkendara Aman di Tengah Padatnya Aktivitas
KALIMANTAN SELATAN Juni 22, 2026
Honda
Honda-Polresta Banjarmasin Edukasi 150 Pelajar SMAN 9 tentang Keselamatan Berkendara
KALIMANTAN SELATAN Juni 22, 2026
islamic expo
Islamic Expo Tanah Laut 2026 Resmi Ditutup, Alma Esbeye Bawa Suasana Religius dan Penuh Kebersamaan
KALIMANTAN SELATAN Juni 22, 2026
Kantor Pertanahan Tapin Perluas Akses Layanan Melalui Gerai di Mall Pelayanan Publik
Kantor Pertanahan Tapin Perluas Akses Layanan Melalui Gerai di Mall Pelayanan Publik
KALIMANTAN SELATAN Juni 22, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?