• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Kabid Pendidikan HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Oleh Jaksa
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Kabid Pendidikan HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Oleh Jaksa
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Mantan Kabid Pendidikan HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Oleh Jaksa

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Proses persidangan terhadap mantan Kabid Pendidikan Sekolah Dasar yang berlangsung di Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/1/2024). Foto: Yoga/lenterakalimantan.com 5W1H
Proses persidangan terhadap mantan Kabid Pendidikan Sekolah Dasar yang berlangsung di Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/1/2024). Foto: Yoga/lenterakalimantan.com 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Hamdani, S.Pd.,M.M mantan Kabid Pendidikan SD (Sekolah Dasar) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Hulu Sungai Utara (HSU), Dituntut 1 tahun 3 bulan kurungan oleh jaksa.

Hamdani terjerat dugaan tindak pidana penyuapan pada penggunaan dana alokasi khusus (dak) untuk kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara T.A 2020.

Tuntutan ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Monica Herdanti, S.H dan Sumantri Aji Surya I, S.H dari Kejaksaan Negeri HSU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (24/01/2024).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro, S.H, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Hamdani, S.Pd., M.M. Bin (Alm) Hadari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji.”.

Sebagaimana diatur dalam pasal 11 undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi., sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Terdakwa sendiri hadir secara langsung Bersama penasihat hukum di persidangan, karena menjalani tahanan rumah, karena yang bersangkutan masih menderita sakit.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 65.900.000, tindakannya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi terdakwa sebagai kabid pembinaan SD disdik HSU.

Sebagaimana diatur dalam peraturan bupati hsu nomor 16 tahun 2018 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas disdik HSU dalam lampiran nomor 4 yang dibacakan pada hari Rabu (22 November 2023).

Dimana pada saat itu Dana Alokasi Khusus Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar (DAK) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan dari 10 Sekolah adalah senilai Rp. 3.287.398.000,-.

Dan terdakwa ada meminta sejumlah uang dari beberapa Sekolah Dasar yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2020 untuk Kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Fisik pada setiap sekolah.

Juga meminta sejumlah uang sebesar 10persen dari honorarium yang diterima fasilitator dalam kegiatan tersebut.

Dalam persidangan terdakwa Hamdani Menyampaikan secara lisan permohonan untuk keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Sidanf sendiri ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan, pada hari Selasa 6 Februari 2024.

Terpopuler

Bapenda
BRI Perkuat Sinergi dengan Bapenda Kalteng untuk Percepat Digitalisasi Penerimaan Daerah
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Miliki Narkotika, Jimmy Diamankan Polisi

Nelayan Yang Tengggelam Ditemukan Sudah Meninggal

Komitmen Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Siapkan Beasiswa Berjenjang dari Dasar hingga Pascasarjana

OJK Pastikan Asuransi Motor Listrik Segera Terbit

Tak Merasa Menggarap Proyek PDAM Kabid Cipta Karya PUPR HSU Ungkapkan Kekecewaan

Mukbang Competition Ramaikan Trio Motor Honda Buntok

Bersama Akbari, FWE Kalsel dan Berbagai Komunitas Peduli Lingkungan Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Pantai Turki

Kompak Kenakan Pakaian Adat, Pemkab HST Peringati Hardiknas 2023

Antisipasi Lonjakan Harga, Pemprov Kaltim Turun Langsung Awasi Bahan Pokok

Program Gratispol Pendidikan Kaltim Dorong Akses Kuliah, Ribuan Mahasiswa Polnes Rasakan Manfaat

TAGGED:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Hulu Sungai UtaraDinas Pendidikan Kabupaten HSUDituntut 1 Tahun 3 BulanMantan Kabid Pendidikan HSU
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Tapin M Syarifuddin saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dalam rangka pengawasan pemilu serentak 2024, di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (24/01/2024). Foto: Herman/lenterakalimantan.com 5W1H Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Serentak Bersama Forkopimda
Next Article Gubernur Sahbirin Noor Resmikan Jembatan Penghubung Batola-Banjar. Foto: Adpim Kalsel 5w1h Gubernur Sahbirin Noor Resmikan Jembatan Penghubung Batola-Banjar

Latest News

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu, Lima Tersangka Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap
Berita Juni 18, 2026
warukin
Bidik Juara Lomba Desa Tingkat Kalsel, Desa Warukin Hadapi Verifikasi Lapangan
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
BRI Barabai
BRI Barabai Perkuat Sinergi dengan RSU Syifa Medika Melalui Silaturahmi Kelembagaan
Ekonomi Juni 18, 2026
sumur bor
Atasi Krisis Air Bersih, Sumur Bor Mulai Dibangun di Desa Limamar
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?