• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Kabid Pendidikan HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Oleh Jaksa
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Kabid Pendidikan HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Oleh Jaksa
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Mantan Kabid Pendidikan HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Oleh Jaksa

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Proses persidangan terhadap mantan Kabid Pendidikan Sekolah Dasar yang berlangsung di Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/1/2024). Foto: Yoga/lenterakalimantan.com 5W1H
Proses persidangan terhadap mantan Kabid Pendidikan Sekolah Dasar yang berlangsung di Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/1/2024). Foto: Yoga/lenterakalimantan.com 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Hamdani, S.Pd.,M.M mantan Kabid Pendidikan SD (Sekolah Dasar) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Hulu Sungai Utara (HSU), Dituntut 1 tahun 3 bulan kurungan oleh jaksa.

Hamdani terjerat dugaan tindak pidana penyuapan pada penggunaan dana alokasi khusus (dak) untuk kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara T.A 2020.

Tuntutan ini, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Monica Herdanti, S.H dan Sumantri Aji Surya I, S.H dari Kejaksaan Negeri HSU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (24/01/2024).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro, S.H, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Hamdani, S.Pd., M.M. Bin (Alm) Hadari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji.”.

Sebagaimana diatur dalam pasal 11 undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi., sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Terdakwa sendiri hadir secara langsung Bersama penasihat hukum di persidangan, karena menjalani tahanan rumah, karena yang bersangkutan masih menderita sakit.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 65.900.000, tindakannya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi terdakwa sebagai kabid pembinaan SD disdik HSU.

Sebagaimana diatur dalam peraturan bupati hsu nomor 16 tahun 2018 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas disdik HSU dalam lampiran nomor 4 yang dibacakan pada hari Rabu (22 November 2023).

Dimana pada saat itu Dana Alokasi Khusus Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar (DAK) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan dari 10 Sekolah adalah senilai Rp. 3.287.398.000,-.

Dan terdakwa ada meminta sejumlah uang dari beberapa Sekolah Dasar yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2020 untuk Kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Fisik pada setiap sekolah.

Juga meminta sejumlah uang sebesar 10persen dari honorarium yang diterima fasilitator dalam kegiatan tersebut.

Dalam persidangan terdakwa Hamdani Menyampaikan secara lisan permohonan untuk keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Sidanf sendiri ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan, pada hari Selasa 6 Februari 2024.

Terpopuler

Kabar Gembira, Tugu Nol Kilometer di Banjarmasin Segera Dibuka Tahun ini
Kabar Gembira, Tugu Nol Kilometer di Banjarmasin Segera Dibuka Tahun ini
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Lulus Sekolah dengan Prestasi Unggul Alya Azahra Mendapatkan Hadiah Umrah dari Ponpes Nurul Hijrah Jorong

Seru! CBR Banjarmasin Gelar Rolling City dan Kopdar

Seorang Buruh Pasar Lama Meninggal Dunia Didepan Toko Kurnia

Ramai Diserbu Warga, FWE Kalsel Bersama BSI Gelar Sembako Murah di Sungai Andai

Legislator H Al Hadi Ingatkan Ancaman Ekologis

Sambangi Desa Matang Ginalun, Tim Germas Kalsel Lakukan Penilaian di Kabupaten HST

PT BRE Salurkan Beasiswa dan Resmikan Proyek CSR di HUT Tapin ke-59

Dinas PUPRP Tala Launching Aplikasi Silogtruk

Tapin Menjadi Pusat Studi Tiru Puskesos Kabupaten Tanah Bumbu

Polda Kalsel Sita Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

TAGGED:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Hulu Sungai UtaraDinas Pendidikan Kabupaten HSUDituntut 1 Tahun 3 BulanMantan Kabid Pendidikan HSU
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Tapin M Syarifuddin saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dalam rangka pengawasan pemilu serentak 2024, di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (24/01/2024). Foto: Herman/lenterakalimantan.com 5W1H Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Serentak Bersama Forkopimda
Next Article Gubernur Sahbirin Noor Resmikan Jembatan Penghubung Batola-Banjar. Foto: Adpim Kalsel 5w1h Gubernur Sahbirin Noor Resmikan Jembatan Penghubung Batola-Banjar

Latest News

Semarak HUT ke-74 HSU, BRI Amuntai Tampilkan Camilan Tradisional
Semarak HUT ke-74 HSU, BRI Amuntai Tampilkan Camilan Tradisional
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
35 Jamaah Haji Asal Kapuas Berangkat ke Embarkasi Banjarmasin
35 Jamaah Haji Asal Kapuas Berangkat ke Embarkasi Banjarmasin
KALIMANTAN TENGAH Mei 4, 2026
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga Mei 3, 2026
Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?