lenterakalimantan.com, KOTABARU – Polres Kotabaru gelar press release hasil ungkap kasus narkoba, Minggu (28/01/2024).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Suhendar Kasat Narkoba Iptu Pebe mengatakan bahwa selama bulan januari 2024 ini pihaknya telah mengungkap delapan perkara Undang – undang narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan berjenis kelamin laki–laki.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Narkoba yaitu sebanyak 245,96 gram, jika dinominalkan setara kurang lebih Rp491.920.000 yang mana untuk satugram di jual dengan harga 2 juta rupiah,” terang Tri
Lanjut Tri lagi, dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada kasus yang menonjol dari segi barang bukti, pertama, Laporan Polisi / A / 03 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 09 Januari 2024.
Tersangka inisial “TW” dengan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.15 wita di Selokayang Gg. Seroja Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kedua, Laporan Polisi /A/05/I/2024/ SPKT.Sat Res Narkoba/ Polres Kotabaru/Polda kalsel, tanggal 20 Januari 2024.
Tersangka inisial “I” dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp500.000 , yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.30 wita di Jl. H.Hasan Basri Desa Semayap Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.
Dan ketiga, Laporan Polisi /A/06/I/2024/ SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Kotabaru/Polda kalsel, tanggal 25 Januari 2024.
Tersangka dengan inisial “RH” barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp800.000 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
“Untuk modus operandi dari para tersangka yang terdiri dari 6 (enam) orang kurir dan 3 (tiga) orang pengedar serta terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya
Pasal yang di sangkakan kepada para terduga pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 delapan miliar.
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun


