• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Bawaslu Tabalong Ingatkan Aturan Mutasi Pejabat di Pilkada 2024
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Bawaslu Tabalong Ingatkan Aturan Mutasi Pejabat di Pilkada 2024
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Bawaslu Tabalong Ingatkan Aturan Mutasi Pejabat di Pilkada 2024

Muhammad JM
Muhammad JM
Share
3 Min Read
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki. Foto: JM/lenterakalimantan.com
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki. Foto: JM/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengingatkan aturan larangan penggantian pejabat atau mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Senin (29/4/2024).

la mengatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan. calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

“Dalam hal kepala daerah selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada,” ujarnya.

Bahkan ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Pilkada.

Berdasarkan lampiran PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada tahun 2024 disebutkan penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024.

“Maka larangan melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon terhitung mulai 22 Maret 2024,” kata Mahdan.

Pembatasan mutasi jabatan ini karena ASN rentan dijadikan instrumen yang dipolitisasi oleh kepentingan calon kepala daerah yang akan maju sebagai peserta.

Untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pilkada 2024 di setiap daerah, termasuk di Tabalong telah diatur terkait ketentuan penggantian jabatan untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan setempat.

Berdasarkan amanat UU Pilkada, Bawaslu Tabalong telah menerbitkan surat imbauan dengan nomor B-014/PM.00.02/K.KS-08/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal imbauan larangan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada pemilihan tahun 2024.

la berharap kepada para pihak terkait dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut penyelenggaraan pilkada 2024 di Tabalong yang terdiri dari 12 kecamatan dan 131 kelurahan/desa.

Mahdan menambahkan, calon peserta pilkada baik yang diusung oleh partai politik maupun calon perseorangan untuk menaati aturan yang ada sehingga proses pilkada di Tabalong bisa berjalan dengan langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Terpopuler

Aroma Menyengat Ungkap Penemuan Jenazah Perempuan di Warukin, Polisi Dalami Kasus Kematian
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ibnu Sina Resmi Buka Turnamen Futsal Walikota Cup 2023

Terdakwa KDRT Dibebaskan, Sesuai Penerapan RG

Banjir Rendam Beberapa Ruas Jalan di Kota Banjarmasin

Perkuat Sinergi Informasi Publik, Kompas Group Sambangi Diskominfosan Balangan

Pameran Kewirausahaan dan Produk UMKM Balangan 2023 Resmi Ditutup

Banjarmasin Mendapat Penghargaan Smart City

Safari Ramadan 1446 H di Tapin: Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Police Go to School di SMPN 14

Rahmadi Bantu Korban Angin Puting Beliung

Ketua TP Posyandu Banjar Teken Komitmen Implementasi Posyandu Enam Bidang SPM

TAGGED:Bawaslu TabalongKetua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan BasukiMutasi PejabatPILKADA 2024
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat menyerahkan SK penetapan calon anggota DPRD terpilih, Suripno Sumas. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com Caleg PKB Kalsel Terpilih Siap Suarakan Pembaruan
Next Article Penandatanganan kesepahaman antara PT. Angkasa Pura dengan Basarnas yang berlangsung di ruang rapat PT. Angkasa Pura Banjarbaru pada pukul 09.00 Wita. Kamis (2/5/2024). Foto: Basarnas Basarnas dan PT Angkasa Pura Gelar Penandatanganan Kesepahaman

Latest News

Sidang
Sidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian
Hukum & Peristiwa Juni 7, 2026
DPC PERADI Banjarmasin
DPC PERADI Banjarmasin Gelar Syukuran atas Dikabulkannya PK Kepengurusan PERADI oleh MA
KALIMANTAN SELATAN Juni 7, 2026
Lingkungan hidup
Hari Lingkungan Hidup 2026, Kalteng Siap Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
KALIMANTAN TENGAH Juni 7, 2026
Dprd kalteng
Komisi IV DPRD Kalteng Dorong Sinkronisasi Program Infrastruktur saat Reses di Barsel
KALIMANTAN TENGAH Juni 7, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?