lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Seorang warga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, bernama Teguh Suprihatno (52) diamankan Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari, dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
“Benar pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dan saat ini sudah kami amankan di Polsek Pelaihari,” kata Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny, melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wisnhu Wardhany lewat pesan WhatsApp, Senin (6/5/2024).
Iptu Benny, menjelaskan kasus ini berawal pada 29 Desember 2023 di rumah korban di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.
Korban didatangi oleh Teguh Suprihatno yang ingin membeli satu unit minibus jenis pikap DA 8587 LH, serta tiga buah motor.
Setelah sepakat Teguh Suprihatno menyerahkan uang DP kepada korban pembelian tiga motor sebesar Rp 7,5 juta. Masih ada sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 36 juta.
Sedangkan untuk pikap, Teguh Suprihatno menggunakan Cek Bank Mandiri Nomor Cek : IY 246519 dengan harga Rp 102 juta.
Pada saat korban hendak pencairan ke Bank Mandiri menarik dana, cek ternyata kosong. Merasa dibohongi kemudian korban menghubungi pelaku Teguh Suprihatno.
Malah nomor telepon pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Korban mengecek ke rumah dan pelaku sudah tidak ada.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 138 juta,” ucapnya.
Iptu Benny, mengatakan kejadian ini telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP oleh tersangka Teguh Suprihatno.


