Lenterakalimantan.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin telah menjalin kerjasama dengan BUMIDA Banjarmasin untuk mengklaim asuransi bagi warga yang tertimpa pohon tumbang.
Nordin MS menjelaskan, bahwa melalui perjanjian dengan BUMIDA Banjarmasin, klaim asuransi akan memberikan jaminan kepada warga yang terkena dampak pohon tumbang, terutama pohon yang dimiliki oleh pemerintah.
“Asuransi ini bertujuan untuk membantu warga yang terkena dampak dari bencana pohon tumbang, seperti kerusakan pada mobil, rumah, atau bahkan kehilangan nyawa,” ujarnya setelah serah terima dokumen kerjasama dengan Kepala Cabang Asuransi BUMIDA Banjarmasin, Syahrial Rifani, di ruang kerja Dinas LH Tapin, pada Senin (05/5/2024).
Ir H Nordin MS juga menyatakan, bahwa sebelumnya tidak ada anggaran untuk memberikan santunan saat terjadi kecelakaan akibat pohon tumbang, namun dengan adanya asuransi ini, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada yang terdampak.
Asuransi telah berlaku sejak tanggal 2 Mei 2024, sehingga warga di Kabupaten Tapin diharapkan segera melaporkan kecelakaan yang disebabkan oleh pohon tumbang ke Dinas LH Tapin untuk mendapatkan klaim asuransi.
Kepala Cabang Asuransi BUMIDA Banjarmasin, Syahrial Rifani, menjelaskan bahwa kerjasama dengan Dinas LH Tapin bertujuan untuk melindungi pihak ketiga yang terkena dampak pohon tumbang yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Tapin.
“Penduduk yang terkena risiko dapat melaporkannya ke Dinas LH Tapin, dan kami dari pihak asuransi akan memproses klaim asuransi dan membayarkannya,” tambahnya.


