• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Hery : Hak Atas Informasi Dijamin Oleh Konstitusi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Hery : Hak Atas Informasi Dijamin Oleh Konstitusi
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Hery : Hak Atas Informasi Dijamin Oleh Konstitusi

Iwan Wahyudi
Iwan Wahyudi
Share
2 Min Read
Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP saat mewakili Pj. Bupati Mujiyat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Marabahan. Kamis (6/6/2024).
Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP saat mewakili Pj. Bupati Mujiyat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Marabahan. Kamis (6/6/2024).
SHARE

lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi oleh PPID merupakan bagian dari mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan bahwa setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP saat mewakili Pj. Bupati Mujiyat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Marabahan, Kamis (6/6/2024).

Dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, ungkap Hery adalah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

“Jangan sampai kemudian terjadi gugatan dan menjadi sengketa informasi. maka kita berharap dengan adanya rapat koordinasi pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” harapnya.

Rakor yang diselenggarakan oleh Pemkab Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, diikuti oleh 30 PPID Pelaksana dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Prov. Kalsel Bidang Kelembagaan Drs. H. Ah. Rijani, M.AP. Pernah berkiprah sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1985 di lingkungan pemerintahan Prov. Kalsel, Rijani paparkan materi Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Disampaikankannya klasifikasi dalam informasi publik itu terbagi pada terbuka dan dikecualikan. Informasi terbuka yakni diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 9, 10, 11 UU KIP. Selain itu yang dimaksud informasi dikecualikan sebutnya adalah informasi terkait rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis.

Selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Syaiful Asgar dalam laporannya menyampaikan bahwa KIP merupakan tanggung jawab Bersama dan Juga menjadi bentuk pengawasan oleh masyarakat.

“Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID Pelaksana di SKPD dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing dengan pelayanan informasi yang cepat dan sederhana,” tutupnya.

Terpopuler

DPRD Kalsel
DPRD Kalsel Setujui Usulan DOB Tanah Kambatang Lima
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

BPS Kalsel Rilis Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024

Dandim 1002/HST Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Se-Kabupaten HST

Trio Motor Honda Palangkaraya Hadirkan Mini Entertain Suasana Berbeda untuk Pelanggan

Asrama Polres Balangan di Haur Batu Dilalap Si Jago Merah

Satpoldam Tanbu Lakukan Aksi Kucing-kucingan Dengan Pengemis Jalanan

Bupati Kotabaru Buka MTQ ke-56 di Pulau Laut Selatan

Diskominfo Tabalong Gelar Pentas Ceria Internet Sehat di Dua Sekolah

Tingkat Keterbukaan Informasi Publik Tabalong Diuji, KI Kalsel Lakukan Visitasi dan Monev

Pemkab Kapuas Gelar Apel Besar Tingkatkan Disiplin ASN

Rp6 Miliar Uang Baru Dibawa ke Wilayah 3T di Kalsel

TAGGED:Diskominfo Barito Kualakualitas informasi dan dokumentasiMarabahanPj Bupati Barito KualaRakor PPID
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Menteri AHY menyaksikan petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Depok melaksanakan pengukuran di lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Alat Pengukuran yang Maju dan Modern, Jadi Pendukung Percepatan Sertipikasi Atas Tanah Masyarakat
Next Article emerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata (Disbudporapar) setempat menaruh perhatian serius terhadap pelayanan kepemudaan. Foto: Pemko Banjarmasin Disbudporapar Banjarmasin Serius Perhatikan Pelayanan Kepemudaan

Latest News

OJK
OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Ekonomi Mei 5, 2026
Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Perintahkan Penertiban Kabel Semrawut
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
dayak
Gubernur Kalteng Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Dayak Kaltim di Balikpapan
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
triwulan
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen selama Triwulan I 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?