• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Konsep Pemidanaan Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Konsep Pemidanaan Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
BeritaHukum & PeristiwaNasional

Konsep Pemidanaan Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
JAM-Pidsus Kejagung RI Dr. Febrie Adriansyah
JAM-Pidsus Kejagung RI Dr. Febrie Adriansyah
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAM-Pidsus gelar acara Focus Group Discussion yang bertema Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Berdasarkan siara pers Nomor: PR – 677/009/K.3/Kph.3/08/2024 yang dibuat Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan diterima Kasi Penkum Kejati Kalsel, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah dalam paparannya menyampaikan Indonesia adalah negara yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.

Menurutnya tata kelola SDA khususnya pertambangan masih terdapat banyak permasalahan dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara baik dari aspek penerimaan negara, kerusakan lingkungan dan lebih luas lagi berdampak pada kerugian perekonomian negara.

Adapun Kejaksaan telah menangani enam perkara dengan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dengan total kerugian sangat fantastis yaitu sekitar Rp111,285 triliun (seratus sebelas triliun dua ratus delapan puluh lima miliar rupiah), namun demikian sampai saat ini kerugian tersebut belum dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian perekonomian negara ini penting untuk segera dilakukan mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945, yang semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Sehingga, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitus,” ujar JAM-Pidsus.

Kemudian, JAM-Pidsus mengatakan instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara. Hal ini, dikarenakan instrumen yang ada hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dan alat tindak pidana (instrument delicti) serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh. Ke depan JAM-Pidsus berharap konsep pemulihan dampak atau akibat tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pendekatan pidana dan pendekatan perdata.

“Pendekatan pidana dilakukan dengan menggunakan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat tindak pidana sebagaimana pemidanaan yang dianut dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP,” imbuh JAM-Pidsus.

Pendekatan pidana sebagaimana dimaksud yakni, konsep pemidanaan yang mengedepankan pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana dapat diterapkan dalam penjatuhan pemidanaan, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,Konsep pemulihan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi,”paparnya

Lanjutnya pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, perlu dibuat rumusan perhitungan denda damai yang proporsional sebanding dengan biaya pemulihan atas kerugian perekonomian negara, sedangkan pendekatan perdata menggunakan instrumen gugatan perdata terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti merugikan perekonomian negara namun belum dibebankan pemulihan kerugian perekonomian negara.

“Oleh karena itu, perlu ada perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkas JAM-Pidsus.

Terpopuler

Dorong Solusi Nyata, PUSDI Kepolisian ULM Gelar FGD Penanganan ODOL di Kalsel
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Kapuas Hadiri Apel Besar

Tambah Medali, Cabor Kempo Dongkrak Prestasi Batola di Porprov XII

Berikan Pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar

Mujiyat Upayakan Permintaan Pelebaran Jalan

Syukuran Hari Jadi Ke-65, Pemkab HST Bakal Gelar Tablig Akbar Bersama Ustaz Ilham Humaidi

Warga Kelua Tabalong Dibekuk Polisi, 17 Paket Sabu Disita

Satgas PP Kwarda Kalsel Sambangi Posko KBL di Batulicin

Pj Bupati Kapuas Serahkan Manfaat Jaminan Sosial dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja

Pemprov Kalteng Bahas Pemetaan dan Potensi Kerja Sama Daerah

Meriahnya Pawai Muharam di Palangka Raya: Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Tahun Baru Islam

TAGGED:JAKARTAKasi Penkum Kejati KalselKonsep Pemidanaan Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Perekonomian NegaraPemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD dan Pemkab Kotabaru sahkan perubahan KUPA dan PPAS Perubahan 2024, Senin (5/8/2024). DPRD-Pemkab Kotabaru Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUPA dan PPAS 2024
Next Article Dorongan Inovasi Si Intan dari Bupati Balangan, Abdul Hadi, bisa menghasilkan panen raya yang melimpah ruah, dan diharapkan mampu meningkatkan indeks pertanaman dalam 1 tahun dari IP 100 menjadi IP 300. Foto: MC Balangan Dongkrak Produksi, Pemkab Balangan Tingkatkan Indeks Pertanaman Lewat Inovasi

Latest News

Perkuat P4GN, Pemkab Tabalong Teken MoU dengan BNNP Kalsel
Berita April 28, 2026
Anggota DPR RI Sudian Noor
Anggota DPR RI Sudian Noor Serap Aspirasi Warga Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
Pembunuhan
Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa April 28, 2026
Terdakwa Korupsi
Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?