lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial MRA (27) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong di kediamannya, pada Rabu (7/8).
Pria 27 tahun warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Ia diamankan lantaran terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berasal dari laporan warga sekitar. Setelah petugas melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, MRA berhasil diamankan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (9/8/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan di kediamannya, ungkap Joko, petugas menemukan beberapa barang bukti diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak.
Selain itu, lanjut Joko, MRA juga mengakui ada meletakkan 1 paket sabu-sabu untuk orang lain di dalam selembar tisu.
“Paket sabu tersebut diletakan depan sebuah rumah di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” terangnya.
Untuk saat ini, ditambahkannya, pelaku MRA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti sabu total seberat 2,01 gram.


