lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dua perempuan dewasa dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat ketahuan mengantarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan, Balangan.
Keduanya yakni, berinisial ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit, diketahui beralamat di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)
Penangkapan kedua perempuan tersebut dibenarkan Kapolres Balangan AKBP Riza Mutaqqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyuno, kepada lenterakalimantan.com, Jum’at (27/9/2024).
“Aluh dan Ifit diamankan di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan pada Selasa (24/9/2024) malam,” ungkapnya.
Menurut Kasi Humas Polres Balangan, Aluh kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli dengan berjanji untuk bertemu di Jalan Jungung Buih.
“Penggeledahan sempat dilakukan kepada Aluh dan Ifit disaksikan oleh warga setempat. Petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu berjarak kurang lebih satu meter dari Aluh. Paket narkoba tersebut didapati dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan dalam plastik kemasan botol minuman,” kata Iptu Eko.
Ia menjelaskan, setelah sempat diintrogasi, Aluh mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, Aluh juga menyatakan ia membeli narkoba dari orang lain yang tidak diketahuinya.
Pada penangkapan dua perempuan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, di antaranya, sejumlah unit telepon genggam dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lima gram dan berat bersih mencapai 4,8 gram.
“Saat ini, baik Aluh maupun Ifit sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut” pungkas Kapolres Balangan, melalui Kasi Humas Iptu Eko.


