lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, memberikan tanggapan terkait kabar kenaikan pajak kendaraan bermotor dan balik nama di wilayah setempat.
Dalam pernyataannya, Gubernur Muhidin menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor atau balik nama di Kalsel pada tahun 2025 mendatang.
“Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah saya menyampaikan serta memberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Selatan mengenai kebijakan pemberian insentif pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Gubernur Muhidin, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar bisa mencapai empat hal penting demi kemajuan Kalsel dan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Satu, mendorong kepatuhan wajib pajak. Dua, meningkatkan pendapatan daerah. Tiga, mendukung pemulihan ekonomi, dan yang keempat, yang paling penting, ialah untuk mengurangi beban masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Muhidin, melanjutkan mengumumkan bahwa meski ada kenaikan, itupun sesuai dengan opsi tertentu. Pada 2025 masyarakat tidak perlu khawatir dan bimbang, karena di tahun 2025 tidak kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB
“Maka dari itu, hari ini saya mengumumkan bahwa pungutan tambahan pajak yang mengalami kenaikan, maka pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan,” kata Gubernur Muhidin menegaskan.
Gubernur Muhidin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan kebijakan insentif tersebut
“Mari bersama-sama kita memanfaatkan insentif ini. Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, ayo segera memanfaatkan kebijakan insentif ini. Jangan tidak ingat, dan ayo datang ke kantor samsat terdekat,” pungkasnya.
Kembali ia tegaskan, bahwa warga Kalsel harus taat dalam membayar pajak, karena membayar pajak sudah menjadi tanggung jawab bersama masing-masing penduduk.


