• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
ArtikelBeritaNasional

Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dihadapan awak media usai meninjau kondisi fisik matrial tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jum'at (24/1/2025). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dihadapan awak media usai meninjau kondisi fisik matrial tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jum'at (24/1/2025). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
SHARE

lenterakalimantan.com, KABUPATEN TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.

Terpopuler

Politeknik Hasnur
Politeknik Hasnur Gandeng BPSDM Komdigi, Gelar Pelatihan Video Content Creator untuk Mahasiswa
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Sekwan DPRD Balangan Bagikan Tips Meningkatkan Kemampuan Public Speaking

Gelar Pelatihan Keterampilan Menjahit, Sekdako Banjarmasin: Potensi Lapangan Kerja Bertambah

Gugus Cempaka Tala Sukses Gelar Pengimbasan Pemetaan Kebutuhan Belajar Guru Melalui SIAR

Program Perhutanan Sosial di Kaltim Capai 360 Ribu Hektare, Libatkan 23 Ribu KK

Pj Bupati Syamsir Pantau Hasil Pemilu Melalui Command Center Diskominfo Tala

Tim Pemenangan Bang RaZa Dikukuhkan, Ini Arahannya

Disnakerind Tala Akan Buka Pelatihan Tenaga Kerja Siap Pakai

Popda Tingkat Kalsel Pemkab Tabalong Kirim 22 Atlit

Parade Karnaval Budaya Nusantara JKPI VI 2024 Warnai Banjarmasin

Pengurus IKA MEDICA Kalimantan Selatan Masa Bakti 2022 – 2025 Resmi Dilantik

TAGGED:Menteri ATR/BPNPagar LautTangerang
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Posko Ubudiyah Peduli Bati-Bati Tala membuka dapur umum. Foto: Posko Ponpes Ubudiyah Bati-Bati Bantuan Logistik Terus Mengalir ke Posko Ponpes Ubudiyah Bati-Bati Tala untuk Korban Terdampak Banjir
Next Article Dandim 1004 , Sekda Kotabaru ,forkopimda lainnya melaksanakan uji coba program MBG di SDN Semayap Kotabaru. Kodim 1004/Kotabaru Uji Coba Program Makanan Bergizi Gratis

Latest News

Kejari
Kejari Banjarmasin Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sewa Komputer
Hukum & Peristiwa April 18, 2026
Perkuat Transparansi, Gubernur Kalteng Bangun Sinergi Strategis dengan Insan Pers
Berita April 18, 2026
Aktivis Pemuda Kaltim Soroti Narasi Negatif, Ajak Publik Kawal Kinerja Pemerintah Secara Objektif
Berita April 18, 2026
lomba
Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalteng Gelar Lomba Cerdas Cermat Tingkat Provinsi
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?