lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Oditurat Militer (Otmil) IIII-15 Banjarmasin menuntut Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pembunuh Juwita jurnalis asal Banjarbaru dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).
“Kami memohon terdakwa atas nama Jumran dijatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup,” ucap Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi saat membacakan tuntutannya.
Diketahui Jumran sendiri didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Otmil juga menuntut agar Jumran dipecat dinas TNI AL.
Dalam tuntutannya, Sunandi menjelaskan pada hal-hal yang memberatkan Jumran. Seperti tindak pidana pembunuhan berencana, merusak citra TNI di mata masyarakat dan menghilangkan nyawa Juwita.
“Hal-hal yang meringankan nihil,” tandasnya.
Sementara itu, keluarga korban bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Juwita resmi mengajukan surat keberatan atas tuntutan Otmil pada perkara pembunuhan berencana Kelasi Jumran Keluarga korban bersama Tim Advokasi Keadilan Untuk Juwita (Tim AUK) setelah sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Otmil perkara pembunuhan berencana Kelasi Jumran mengajukan keberatan kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Letkol Chk Arie Fitriansyah dan majelis hakim pemeriksa sidang perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, Keluarga korban diwakili Supraja Ardinata dan Susi Anggraini bersama kuasa hukum yaitu Muhamad Pazri, Oriza Sativa, Kisworo Dwi Cahyono, Rahmat Dannur, dan Mbarep Slamat Pambudi.
Sehubungan dengan agenda persidangan Perkara Nomor: Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oditur militer perkara pembunuhan berencana terdakwa Jumran telah dilaksanakan.
Tim AUK bersama keluarga korban mengajukan permohonan keberatan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Otmil dalam perkara a quo.
“Pada intinya kami kuasa dan keluarga keberatan secara objektif,” ujar Tim AUK M Pajri dalam siaran pers yang diterima lenterakalimantan.com, Rabu malam.
Alasannya Tim AUK, pertama terdakwa melakukan pembunuhan dengan berencana. Kedua cara membunuh berdasarkan fakta membunuh dengan cara biadab dan tidak manusiawi.
Ketiga sebelum membunuh juga melakukan dugaan pemerkosaan dengan bujuk rayu.
Selanjutnya, keempat terdakwa juga merupakan aparat negara yang seharusnya melindungi mengayomi dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kelima terdakwa melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan alat bukti pembunuhan berencana, serta tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan banyak yang ditutup-tutupi pada pemeriksaan keterangannya, dan keenam terdakwa mengaku tidak puas kepada pihak keluarga atas perbuatan menghilangkan nyawa korban.
“Adapun alasan-alasan keberatan lain secara psikologis juga adalah perlunya mempertimbangkan dampak yang dialami oleh keluarga korban dan masyarakat,” katanya.
Menurut Tim AUK, pada dasarnya perilaku terdakwa merusak citra dan nama baik dari TNI di mata keluarga korban dan juga masyarakat.
Selain itu, manakala terhadap perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana atas warga sipil yaitu korban Juwita adalah seorang wanita dan juga jurnalis dengan sadis.
“Hal itu jelas melanggar nilai kemanusiaan dan juga nilai kesatriaan tidak dituntut atau divonis hukuman mati, akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tubuh TNI itu sendiri,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, orang tua korban sangat terpukul dan kehilangan anak perempuan satu-satunya, serta mengalami trauma berat atas kehilangan sosok korban yang dikenal supel dan ramah terhadap teman-teman, kolega, dan orang-orang terdekat lainnya.
“Sehingga demi keadilan seharusnya berdasarkan uraian di atas dan rangkaian fakta pembunuhan berencana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa Kelasi Jumran layak untuk dijatuhi hukuman mati berdasarkan kerugian dampak sosial dan psikologis yang terjadi, bukti-bukti dan fakta di persidangan perkara a quo,” ujarnya lagi.
Berdasarkan alasan keberatan tersebut, Tim AUK dan keluarga korban berharap agar Ketua majelis hakim dan anggota majelis hakim perkara a quo berkenan mempertimbangkan alasan-alasan keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Otmil.
“Pada perkara a quo untuk dapat mengesampingkan tuntutan tersebut dan bertindak demi keadilan menjatuhkan vonis hukuman mati yang setimpal dengan perbuatan terdakwa atas dengan lancangnya menghilangnya nyawa korban atas kepentingan pribadi, ego bejat, dan niat yang amat jahat dari terdakwa itu sendiri,” pungkas Tim AUK.
Editor: Rian


