• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan
Pemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai Aturan. Foto: Pemko Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam menertibkan reklame yang melanggar ketentuan teknis maupun estetika kota. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai menghadiri kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor yang dipimpin Wali Kota H M Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj Ananda di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).

Ikhsan menyebutkan, terdapat empat titik reklame jenis bando yang berdiri di atas median jalan dan harus segera ditertibkan. Lokasi tersebut berada di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Hasan Basri, dan dua titik lainnya di Jalan S Parman.

“Hasil rapat bersama vendor menyepakati bahwa reklame tersebut harus dibongkar. Kami memberikan kesempatan kepada penyedia untuk membongkarnya secara mandiri,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, reklame tersebut tidak hanya menyalahi aspek teknis, tetapi juga telah melanggar aturan sejak lama.

“Beberapa reklame sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018, namun belum juga ditertibkan. Prosesnya berjalan lambat, sehingga kini kami mendorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaan membongkar sendiri,” tambahnya.

Pemko memberikan tenggat waktu kepada pihak penyedia untuk menyelesaikan pembongkaran. Apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pemerintah akan mengambil alih proses penertiban.

Selain menyoroti reklame lama, Ikhsan juga mengungkapkan terdapat 18 pengajuan reklame baru yang sebagian besar belum memenuhi syarat konstruksi dan penempatan.

“Bagi yang belum memenuhi standar, kami minta agar segera dilengkapi. Jika tidak dipenuhi, maka proses pengajuannya tidak akan dilanjutkan. Bahkan jika sudah berdiri dan tak sesuai, tetap akan kami tertibkan,” tegasnya.

Penertiban ini, lanjut Ikhsan, merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetis, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya reklame bermasalah.

“Kami ingin seluruh penyelenggaraan reklame tertib dan sesuai aturan. Ini bukan untuk mematikan usaha, tapi agar semuanya berjalan profesional dan taat regulasi,” pungkasnya.`

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

BRI Banjarmasin
BRI Banjarmasin Samudera Perkenalkan Solusi Perbankan kepada PT SANY Banjarmasin
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Sosialisasi Bijak Gunakan Ponsel, Mahasiswa ULM Edukasi Siswa SD di Barito Kuala

Kanwil DJP Kalselteng Lampaui Target Penerimaan Pajak 4 Tahun Berturut-turut!

Pj Sekda Barito Utara Hadiri Acara Persiapan Penyerahan LKPD Unaudited

Polsek Banjarmasin Tengah Gelar Patroli Dini Hari untuk Jaga Ketertiban di Bulan Ramadan

Pasar Murah Ramadan 1444 Hijriah Digelar di Kodim 1009/ TLA

Cari Solusi Nasib Terminal Tipe C di Batola, Dewan Kawal Rencana Kajian Dishub

Bupati Saidi Hadiri Pisah-Sambut Ketua PN Martapura

Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Tapin

Peringati HUT Partai Golkar ke-59, Puar Junaidi Gelar Jalan Sehat

Bupati Aulia Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari HST

TAGGED:BanjarmasinPemko BanjarmasinPemko Banjarmasin Ultimatum Penertiban Reklame Tak Sesuai AturanSekda Kota Banjarmasin Ikhsan BudimanWali Kota Banjarmasin H M Yamin HR
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Sampaikan Nota Keuangan Dan RAPBD-P TA 2025 Bupati Sampaikan Nota Keuangan Dan RAPBD-P TA 2025
Next Article Suripno Sumas Suripno Sumas: Program Bedah Rumah Pemprov Kalsel Akan Dilaksanakan Secara Menyeluruh pada 2026

Latest News

MI Nurul Hidayah Gelar Syukuran Kenaikan Kelas dan Peringatan 1 Muharam 1448 H
Berita Juni 19, 2026
melon golden
Manfaatkan Lahan PKK, Bupati Tabalong Tanam Perdana Melon Golden
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
kafilah MTQ
Bupati Tabalong Minta Kafilah MTQ Tampil Total Tanpa Beban
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
festival
Sambut Festival Masewah Pare Gumboh ke-8, Kecamatan Halong Matangkan Izin dan Keamanan
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?