lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Martapura. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Roditha, Banjarbaru, Selasa (24/6/2025).
FGD ini difokuskan pada wilayah Kecamatan Martapura, serta sebagian kecil wilayah Martapura Barat, Martapura Timur, dan Karang Intan. Kegiatan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan SKPD terkait, camat, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Hj Anna Rosida Santi, menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan RTRW Kabupaten Banjar 2021–2041 dengan perkembangan terbaru, termasuk proyek-proyek berskala nasional yang sebelumnya belum terakomodasi.
“Beberapa kegiatan seperti pembangunan Bendungan Riam Kiwa belum dimasukkan dalam RTRW sebelumnya karena lokasi pastinya belum ditentukan. Selain itu, kita juga perlu menyesuaikan dengan RTRW Provinsi,” ujar Anna.
Menurutnya, melalui FGD ini, pihaknya ingin menghimpun aspirasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat terkait kondisi riil di lapangan, termasuk permasalahan atau kendala yang dihadapi.
“Hasil FGD ini akan menjadi bahan analisis bagi konsultan perencanaan. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan FGD kedua dan forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat lebih luas,” jelasnya.
Anna menambahkan, revisi RDTR ini juga diarahkan untuk mendukung kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yakni perizinan satu pintu berbasis daring yang terintegrasi.
“Kami berharap produk akhir dari RDTR ini akan mempermudah proses perizinan investasi di Kabupaten Banjar melalui OSS,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


