lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MA (23) warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan Hulu Sungai Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat (penadahan), baru-baru tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
“MA diamankan setelah korban berinisial LM (29) warga kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong, melaporkan bahwa pada Senin (11/07/2025) pagi, skuter matic yang ia parkir di garasi telah hilang,” ujar Iptu Joko, Rabu (20/8).
Pemilik sepeda motor matic sempat berkeliling di sekitar kompleks tempat tinggalnya namun tidak menemukan skuter tersebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku kemudian diamankan dan mengakui semua perbuatannya, dan berdasarkan catatan kepolisian yang ada, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” ucapnya.
Ditambahkan Joko, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 skuter matic warna hijau tua.
Editor : Candra


