lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tindak pencurian handphone bermerek Iphone berinisial ES (47) di sebuah kontrakan beralamatkan Jalan Kenari, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong akhirnya ditangkap, Senin (7/2).
ES adalah warga asli Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka ES, merantau ke Tabalong sebagai tukang bangunan. Dia juga merupakan seorang Residivis dengan perkara yang sama pada Tahun 2020.
Tindak pencurian ini juga terjadi di Jalan Angsana Perumahan Mabuun Asri, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (31/1) sekitar pukul 14.00 wita.
Penangkapan berawal laporan seorang warga Jalan Angsana Perumahan Mabuun Asri, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang kehilangan sebuah handphone bermerek iphone berwarna putih, yang diperkirakan kerugian mencapai 14 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan diduga mencuri handphone iphone tersebut.
“ES kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” terangnya.
ES kini ditahan di Rutan Polres Tabalong dan perkaranya masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tabalong.(is)


