lenterakalimantan.com, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap dua pria berinisial SUL (39) dan AR (35), warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Senin (15/09/2025) sore.
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan jika penangkapan bermula dari laporan warga. Polisi kemudian mendatangi lokasi di belakang sebuah sekolah dasar, yang berdekatan dengan rumah AR.
“Saat tiba, petugas mendapati SUL dan AR sedang berada di lokasi. Ketika digeledah, di saku celana SUL ditemukan beberapa paket sabu,” kata Joko, Selasa (16/09/2025).
SUL pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Ia kemudian mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR.
Petugas lantas menggeledah rumah AR dan menemukan sebuah wadah kecil yang sempat dibuang oleh yang bersangkutan saat polisi datang. Keduanya mengakui telah menjual beberapa paket sabu sebelum ditangkap.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk diproses secara hukum. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku,” ungkapnya.
Dari SUL, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh paket sabu dengan berat bersih 0,36 gram, satu pipet kaca, satu bong lengkap dengan sedotan, dan uang tunai Rp400.000.
Sementara dari AR, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih 1,07 gram, enam potongan sedotan, dan uang tunai Rp610.000.
Editor: Rizki


