• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah
BeritaEkonomi

OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat disiplin pengelolaan likuiditas jangka pendek, pendanaan jangka panjang, serta ketahanan struktur permodalan di industri perbankan syariah.

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai kewajiban pemenuhan leverage ratio bagi BUS.

“Kedua POJK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangannya seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (31/10/2025).

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS menjaga rasio kecukupan likuiditas (LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR) minimal 100 persen dengan penerapan secara bertahap. Ketentuan tersebut dirancang untuk menjamin ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil.

OJK juga mewajibkan BUS dan UUS melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi kedua rasio itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah nasional.

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kewajiban BUS untuk memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku mulai posisi akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai pada September 2026.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan permodalan BUS melalui indikator tambahan leverage ratio yang tidak bergantung pada pembobotan risiko aset. Dengan demikian, bank dapat menjaga proporsionalitas pertumbuhan bisnis terhadap kapasitas modal yang dimiliki.

Leverage ratio juga diharapkan mampu membantu industri mengantisipasi risiko deleveraging pada berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. Bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas (threshold), OJK memberikan ruang untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya dua POJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat fondasi sistem perbankan syariah nasional agar semakin sehat, adaptif, dan berdaya saing global sesuai standar internasional.

Sumber : ANTARA

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Polres Tanah Bumbu Sabet Juara Kapolres Cup 2026, Libas MAG Tiga Set Langsung di Final
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Plt Sekda Kalteng Pimpin Apel CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024

Wabup HST Buka Sosialisasi Informasi Pasar Kerja di Luar Negeri dan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Balangan Masuk TOP 45 Inovasi Pelayanan Melalui Program Pulpendacil

Pemkab HST Gelar Ramah Tamah Sekaligus Pisah Sambut Dandim 1002/HST

Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Kejaksaan Kalteng Gelar Pasar Murah

Bawaslu Kalsel Ingin Pemilu Berjalan Damai dan Jujur

Ikuti MTQ Ke-35 Tingkat Kalsel, Puluhan Kafilah Tabalong Siap Berlaga

Pemko Banjarmasin Gelar Bimtek Rekomendasi Statistik 2024

Kebakaran Batu Bara di Eks Tambang Kintap Tala Padam, Polisi: Gegara Faktor Alam

Peringati Hari Pahlawan, DKPPTPH Tabalong Gelar Pasar Petani di Halaman Pendopo

TAGGED:Bank SyariahJAKARTAojkOJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank SyariahOtoritas Jasa KeuanganPeraturan OJKPOJK
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Supian HK Supian HK: Olahraga Dapat Majukan Daerah dan Meningkatkan Prestasi Atlet Kalsel
Next Article Satker PKP Kalsel Satker PKP Kalsel Terima Kunjungan DPRD Hulu Sungai Selatan, Bahas Penguatan Program Perumahan Rakyat

Latest News

RAM Putri Rebut Gelar Juara Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Usai Kalahkan Bhayangkari 3-2
Berita Juni 28, 2026
CIMB Niaga
CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu Berbasis Masyarakat di Lombok Tengah
Ekonomi Juni 28, 2026
Hiswana Migas Kalsel
Hiswana Migas Kalsel Sebut Distribusi LPG 3 Kg Tetap Sesuai Kuota
KALIMANTAN SELATAN Juni 27, 2026
Pakta
Puluhan Penerima Beasiswa Tabalong SMaRT Teken Pakta Integritas
KALIMANTAN SELATAN Juni 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?