• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah
BeritaEkonomi

OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat disiplin pengelolaan likuiditas jangka pendek, pendanaan jangka panjang, serta ketahanan struktur permodalan di industri perbankan syariah.

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai kewajiban pemenuhan leverage ratio bagi BUS.

“Kedua POJK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangannya seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (31/10/2025).

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS menjaga rasio kecukupan likuiditas (LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR) minimal 100 persen dengan penerapan secara bertahap. Ketentuan tersebut dirancang untuk menjamin ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil.

OJK juga mewajibkan BUS dan UUS melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi kedua rasio itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah nasional.

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kewajiban BUS untuk memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku mulai posisi akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai pada September 2026.

Aturan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan permodalan BUS melalui indikator tambahan leverage ratio yang tidak bergantung pada pembobotan risiko aset. Dengan demikian, bank dapat menjaga proporsionalitas pertumbuhan bisnis terhadap kapasitas modal yang dimiliki.

Leverage ratio juga diharapkan mampu membantu industri mengantisipasi risiko deleveraging pada berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. Bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas (threshold), OJK memberikan ruang untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya dua POJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat fondasi sistem perbankan syariah nasional agar semakin sehat, adaptif, dan berdaya saing global sesuai standar internasional.

Sumber : ANTARA

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Libur
Pascalibur Lebaran, Pemkab Tanah Laut Gelar Apel Gabungan dan Halalbihalal
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Kalsel Setujui Raperda LPPA Tahun Anggaran 2022

Pj Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Program ESQ Miracle Woman & Grooming

DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional

Bupati Kotabaru Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Berhasil Dalam Transformasi Pendidikan Gubernur Paman Birin Raih Anugerah Kihajar 2023

Pasangan Gubernur Kaltim Terpilih Siap Ikuti Retret Presiden Prabowo

Harjad HSU, Paman Birin Berpesan Semangat Membangun Pendahulu HSU Terus Digelorakan

Dituntut Kembalikan Mediator HI, Ini Tanggapan Disnaker Tabalong

Pj Bupati Hamida Munawarah Pastikan Bahan Pokok di Tabalong Aman Sampai Menjelang Lebaran

Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023

TAGGED:Bank SyariahJAKARTAojkOJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Ketahanan Likuiditas dan Permodalan Bank SyariahOtoritas Jasa KeuanganPeraturan OJKPOJK
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Supian HK Supian HK: Olahraga Dapat Majukan Daerah dan Meningkatkan Prestasi Atlet Kalsel
Next Article Satker PKP Kalsel Satker PKP Kalsel Terima Kunjungan DPRD Hulu Sungai Selatan, Bahas Penguatan Program Perumahan Rakyat

Latest News

Musrenbang
Bupati Barito Kuala Buka Musrenbang RKPD 2027
KALIMANTAN SELATAN Maret 30, 2026
RSUD HBK
Terus Berinovasi, RSUD HBK Hadirkan Layanan Antar Pasien Gratis untuk Masyarakat Tabalong
KALIMANTAN SELATAN Maret 30, 2026
Manasik
Manasik Haji Terintegrasi Selesai, 610 Jemaah Tabalong Siap Menuju Tanah Suci
KALIMANTAN SELATAN Maret 30, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Minta Camat dan Lurah Aktif Awasi Pemilahan Sampah Rumah Tangga
KALIMANTAN SELATAN Maret 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?