lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kegiatan yang dihadiri warga Banjarmasin Timur itu menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Dr Ir Sugiarto Sumas, sebagai narasumber.
Dalam pertemuan tersebut, Suripno menekankan bahwa perubahan besar terjadi pada pelaksanaan Posyandu setelah regulasi baru diterbitkan. Posyandu yang sebelumnya hanya mengurusi satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan, kini mengemban enam SPM yang saling berkaitan.
“Penambahan SPM ini membuat Posyandu tidak lagi sekadar layanan kesehatan, tetapi ikut menangani persoalan lingkungan, perumahan, hingga isu sosial yang berhubungan langsung dengan kualitas hidup masyarakat,” ujar Suripno di kediamannya, Jalan Meratus, Sabtu (6/12/2025).
Ia memberikan contoh, warga yang rajin memeriksakan kesehatan tetap berisiko sakit jika tinggal di rumah lembap, bocor, atau tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai. Karena itu, lingkungan tempat tinggal kini menjadi bagian dari indikator layanan Posyandu.
Untuk mendukung skema baru tersebut, Posyandu telah dilengkapi enam kotak informasi yang berfungsi sebagai wadah laporan warga. Laporan mengenai rumah tidak layak huni, misalnya, dapat dimasukkan ke kotak perumahan dan kemudian diteruskan ke instansi terkait. Begitu pula temuan kasus sosial seperti warga telantar atau membutuhkan hunian layak akan diproses melalui kotak khusus dinas sosial.
“Informasi ini penting agar masyarakat tahu ke mana harus melapor, dan petugas pun bisa lebih cepat menjalankan tindak lanjut,” tambah Suripno.
Sementara itu, narasumber Dr Ir Sugiarto Sumas menilai perubahan regulasi ini membawa tantangan baru bagi kader Posyandu. Sebagian besar kader selama ini terfokus pada layanan kesehatan sehingga membutuhkan pelatihan tambahan.
“Karena itu dibentuk Wasaka Akademi, lembaga pelatihan bagi kader Posyandu yang akan membekali mereka kemampuan menjalankan enam SPM,” jelasnya.
Pada tahap penerapan awal, para kader juga akan didampingi oleh instansi teknis dari kabupaten/kota. Pendampingan ini diharapkan mampu menutup kesenjangan pemahaman terkait SPM yang baru diberlakukan.
Sugiarto menambahkan, pembentukan kelembagaan Posyandu hampir rampung seluruhnya pada akhir Desember. Namun, dari sisi operasional, sebagian daerah baru menjalankan enam SPM pada satu hingga tiga Posyandu sebagai tahap awal. Target nasional menuntut minimal 80 persen Posyandu di Indonesia sudah mengimplementasikan enam SPM dalam lima tahun mendatang.
Editor : Tim Redaksi


