• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: 164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home 164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
Nasional

164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan ker ja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Rinaldi menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat. Kemn aker, lanjut Rinaldi, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

DKP3 Balangan
DKP3 Balangan Gelar Penyuluhan Biosecurity dan Penyakit Menular Ternak di Desa Nungka
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

JKPI dan Kementerian Kebudayaan RI Perkuat Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Kuat di Awal Tahun, CIMB Niaga Rilis Laporan Keuangan Kuartal I 2025

Presiden Joko Widodo Minta Timnas U-17 Lolos ke Putaran Final Piala Dunia U-17

Kabupaten Kapuas Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Lepas Mudik 1.431 Pekerja Panasonic, Menaker: Perusahaan Harus Memanusiakan Pekerja

Kementerian ATR/BPN Dukung Penyelamatan dan Pengalihan Aset Tanah Jiwasraya kepada IFG Life

Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Setelah Dinyatakan Terpapar Covid-19

Jalin Kerjasama dan Layanan Perbankan, Bank Muamalat Gandeng Universitas Paramadina

Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Wujudkan Amanat Presiden Prabowo tentang Swasembada Pangan

Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Terpilih Kaltim: Kami Siap Emban Amanah

TAGGED:Kemnaker
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD Barito Utara DPRD Barito Utara Kawal Aspirasi Warga Montallat dalam Musrenbang RKPD 2027
Next Article Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri dan Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha usai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Dusun Selatan Tahun 2026 Bupati Barsel Buka Musrenbang RKPD 2027 di Dusun Selatan, Tekankan Hilirisasi dan Prioritas Program

Latest News

Legislator Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Satgas BBM Kalsel Sidak Sejumlah SPBU
Satgas BBM Kalsel Sidak Sejumlah SPBU
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Podsi
Musprov PODSI Kalteng Digelar, Bidik Kebangkitan Prestasi Dayung Menuju PON 2028
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
Joni Gultom
Juni Gultom Terpilih Pimpin PODSI Kalteng, Targetkan Kebangkitan Dayung dan Kejayaan di PON
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?