lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaksanakan apel dan gotong royong pembersihan lingkungan di kawasan Pasar Sentra Antasari, Senin (9/3/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Asri yang bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Aksi bersih-bersih ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta bagian dari rangkaian kunjungan kerja KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ke Kalimantan Selatan pada 8-11 Maret 2026. Dalam agenda tersebut, pemerintah pusat melakukan pemantauan pengelolaan sampah di daerah, termasuk peninjauan fasilitas TPS 3R dan tempat pemrosesan akhir.
Meski Menteri Lingkungan Hidup tidak dapat hadir karena agenda lain, kegiatan tetap berlangsung dan dipimpin oleh Inspektur Utama KLH, Komjen Pol Winarto.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mengatakan kehadiran jajaran kementerian menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus mempercepat penanganan persoalan sampah di kota tersebut.
“Walaupun Pak Menteri tidak bisa hadir, jajaran kementerian tetap datang dan kegiatan dipimpin langsung oleh Inspektur Utama KLH. Ini menjadi motivasi bagi kami bahwa persoalan sampah merupakan perhatian serius pemerintah pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Shelter Air dan Mudik Gratis Jadi Solusi Mobilitas Warga Banjarmasin
Yamin menegaskan, penanganan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir. Pemerintah kota kini mendorong perubahan perilaku masyarakat agar mulai memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.
Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan untuk mendukung upaya tersebut, seperti memperkuat peran bank sampah, meningkatkan fasilitas TPS 3R, serta membentuk agen pengelolaan sampah di tingkat RT yang bertugas mengedukasi masyarakat.
Ia juga menilai perubahan kebiasaan masyarakat membutuhkan waktu dan konsistensi kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah kota terus menggalakkan edukasi tentang pengurangan sampah plastik serta pemilahan sampah dari sumbernya.
Selain masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin juga diwajibkan menerapkan pengelolaan sampah dari sumber. Kebijakan tersebut bahkan dikaitkan dengan penilaian kinerja sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan contoh kepada masyarakat.


