lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan peninjauan lapang kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku, serta sebagai bagian dari proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan dalam mendukung kegiatan berusaha.
Melalui peninjauan lapang ini, diharapkan proses perizinan dapat berjalan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang kondusif di daerah.
Editor : Tim Redaksi


