lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang terus digencarkan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami perannya. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, tetapi masyarakat adalah kunci utama dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia menilai, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber sangat menentukan keberhasilan pengelolaan secara menyeluruh. Warga pun didorong untuk memisahkan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga.
Suripno juga menjelaskan, sampah anorganik seperti plastik dan kertas dapat dimanfaatkan melalui bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Sampah anorganik bisa dikumpulkan dan dijual, sehingga dapat menjadi tambahan penghasilan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pupuk secara mandiri. Selain mengurangi volume sampah, langkah tersebut juga bermanfaat bagi kebutuhan tanaman warga.
Ia berharap, melalui sosialisasi Perda tersebut, kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat semakin meningkat.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” tutupnya.


