lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan legalitas, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Darliansjah menekankan bahwa potensi sumber daya alam di Kalimantan Tengah harus dikelola secara bijaksana dan berimbang.
Ia mengingatkan, kekayaan tambang dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga berisiko menimbulkan persoalan ekologis dan sosial jika tidak ditangani dengan tepat.
“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan pertambangan rakyat merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat penambang.
“Persoalan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebagai urusan teknis. Ada dimensi legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Dalam upaya pembenahan, Darliansjah mendorong percepatan transformasi aktivitas pertambangan tanpa izin menuju sistem yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Kita perlu mempercepat transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat lokal, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Kita ingin kekayaan alam Kalimantan Tengah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat sebagai bagian dari pemerataan kesejahteraan,” katanya.
Dalam konteks keberlanjutan, pemerintah mendorong penerapan praktik pertambangan ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna guna meminimalisir dampak kerusakan.
“Pendekatan pembinaan dan penggunaan teknologi menjadi kunci agar pertambangan rakyat tetap produktif tanpa merusak lingkungan, sehingga tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Darliansjah menilai kehadiran APR-KT sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat penambang, sekaligus menjembatani kesenjangan pemahaman terhadap regulasi.
“Aliansi ini diharapkan menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara penambang rakyat dan pemerintah, sehingga kebijakan dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya APR-KT dan berharap organisasi tersebut dapat menjadi mitra strategis yang kritis dan solutif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik terbentuknya APR-KT sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat sipil dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik, demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran pengurus dan anggota APR-KT.
Editor: Muhammad Tamyiz


