lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Kalimantan Selatan.
Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Tabalong, M. Noor Rifani, bersama pihak Balai Jalan di Kediaman Bupati, Komplek Pendopo Bersinar Pembataan, Selasa sore (28/4/2026).
Adapun aset yang dihibahkan adalah ruas Jalan Putri Zaleha yang berlokasi di wilayah Ujung Murung, Kecamatan Tanjung. Dengan penyerahan ini, status jalan tersebut kini resmi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Rifani menegaskan bahwa penguatan infrastruktur merupakan salah satu pilar utama dalam visi dan misi pembangunan daerah.
Ia meyakini bahwa infrastruktur jalan yang mantap akan memicu efek domino bagi kesejahteraan warga.
”Manfaatnya sangat luas, mulai dari kelancaran transportasi, pemerataan akses, hingga stimulasi pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur yang baik juga menciptakan kondisi lingkungan yang lebih aman dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha BPJN Kalimantan Selatan, Ibrahim, memaparkan bahwa nilai aset jalan yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp2,5 miliar.
Pihak BPJN berharap, dengan beralihnya status kepemilikan ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melakukan pemeliharaan rutin maupun peningkatan kualitas jalan secara berkala, demi mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Editor: Rizki


