lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banjarmasin menggelar syukuran atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepengurusan organisasi advokat tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan syukuran dihadiri Ketua DPC PERADI Banjarmasin H. Edi Sucipto, SH, MH, bersama jajaran pengurus dan anggota sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi organisasi.
“Syukuran ini merupakan wujud rasa syukur dan kebanggaan kami atas dikabulkannya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PERADI pusat,” ujar Edi Sucipto.
Dalam kesempatan tersebut, DPC PERADI Banjarmasin juga berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dapat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan pengesahan kepengurusan PERADI yang dipimpin Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan.
“Kami berharap putusan Mahkamah Agung dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota dan pengurus PERADI di daerah,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 57 PK/TUN/2026.
Koordinator Tim Hukum PERADI, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa sengketa kepengurusan PERADI telah bergulir selama beberapa tahun. Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015–2020.
Namun, keputusan administrasi yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM saat itu justru menyetujui kepengurusan lain yang kemudian menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah melalui proses hukum mulai dari PTUN hingga Mahkamah Agung, majelis hakim dalam putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan yang menjadi objek sengketa serta memerintahkan pencabutannya.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan penerbitan surat keputusan yang mengakui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015–2020 dan kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020–2025.
“Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung tersebut, kepengurusan PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan telah memperoleh kepastian hukum,” ujar Rivai.
Ia berharap putusan tersebut dapat mengakhiri polemik kepengurusan yang selama ini terjadi sehingga seluruh anggota, pengurus daerah, perguruan tinggi, institusi pemerintah, serta mitra penegak hukum dapat menjalin kerja sama dengan kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, DPC PERADI Banjarmasin menyatakan siap mendukung langkah organisasi dalam menjalankan program kerja dan penguatan profesi advokat pascaputusan Mahkamah Agung tersebut.
Editor: Tim Redaksi


