• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: [OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home [OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Opini

[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
5 Min Read
Esti Aryani, S.H, M.H.
SHARE

Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

“Awalnya cuma iseng.”

Kalimat tersebut sering terdengar dalam berbagai kasus hukum yang muncul di Indonesia. Mulai dari membuat akun palsu di media sosial, menyebarkan foto teman tanpa izin, mengubah data dalam sistem komputer, mencoret fasilitas umum, hingga membuat laporan palsu. Banyak pelaku mengaku tidak memiliki niat jahat. Mereka hanya ingin bercanda, mencari perhatian, mengikuti tren, atau sekedar mengisi waktu luang. Namun yang dianggap sebagai candaan ternyata berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.

Perkembangan teknologi digital membuat batas antara hiburan dan pelanggaran hukum menjadi semakin tipis. Apa yang dulu hanya menjadi lelucon di lingkungan pergaulan kini dapat menyebar kepada ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan detik. Akibatnya, dampak yang ditimbulkan juga jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah penyebaran informasi palsu atau hoax. Banyak orang membagikan pesan tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Ketika dimintai pertanggungjawaban, alasannya sederhana, yakni hanya meneruskan informasi dari grup atau sekedar iseng. Padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fenomena lain yang sering muncul adalah pembuatan akun palsu untuk mengerjai teman, mantan pasangan, atau tokoh tertentu. Bagi sebagian orang, tindakan tersebut dianggap sebagai hiburan. Namun ketika akun palsu digunakan untuk merusak reputasi, menyebarkan fitnah, atau mengambil identitas orang lain, persoalannya berubah menjadi pelanggaran hukum yang serius.

Tidak sedikit pula kasus perundungan digital (cyberbullying) yang berawal dari candaan. Komentar menghina, unggahan meme yang merendahkan seseorang, atau penyebaran foto tanpa izin sering dianggap sebagai bagian dari budaya bercanda di media sosial. Padahal bagi korban, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian psikologis yang nyata, bahkan berujung pada gangguan kesehatan mental.

Dari perspektif hukum pidana, alasan “iseng” pada umumnya tidak menghapus pertanggungjawaban hukum seseorang. Hukum lebih menitikberatkan pada perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Selama unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun mengaku tidak bermaksud melakukan kejahatan.

Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum (presumptio iures de iure). Oleh karena itu, ketidaktahuan atau alasan bercanda tidak serta-merta membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum. Justru di era digital, masyarakat dituntut untuk lebih memahami batas-batas perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum.

Kasus-kasus vandalisme juga sering berawal dari keisengan. Mencoret tembok fasilitas umum, merusak rambu lalu lintas, atau merusak fasilitas publik dianggap sebagai tindakan lucu dan menantang. Padahal tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum yang memiliki konsekuensi pidana.

Hal yang sama berlaku terhadap fenomena prank yang semakin populer di media sosial. Demi mendapatkan konten viral, sebagian orang rela membuat skenario yang merugikan orang lain, menimbulkan kepanikan, atau mempermalukan seseorang di depan publik. Ketika konten tersebut menyebabkan kerugian atau pelanggaran hak orang lain, maka pelakunya tidak bisa lagi berlindung di balik alasan hiburan.

Ironisnya, banyak pelaku baru menyadari kesalahannya setelah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mereka tidak pernah membayangkan bahwa tindakan yang dianggap sepele dapat berujung pada pemeriksaan polisi, proses peradilan, bahkan hukuman pidana. Pada titik inilah terlihat bahwa rendahnya kesadaran hukum masih menjadi persoalan serius dalam masyarakat.

Dari sudut pandang hukum, pendekatan represif saja tidak cukup. Penegakan hukum memang penting, tetapi pendidikan hukum kepada masyarakat jauh lebih penting. Literasi hukum harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi muda yang sangat aktif menggunakan teknologi digital.

Sekolah, perguruan tinggi, keluarga, dan media massa memiliki peran penting dalam membangun budaya hukum yang sehat. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk merugikan orang lain. Teknologi memang memberikan ruang yang luas untuk berkreasi, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum dan hak orang lain.

Tidak semua kejahatan diawali dengan niat jahat yang besar. Banyak pelanggaran hukum justru lahir dari tindakan yang dianggap sepele, lucu, atau tidak berbahaya. Ketika candaan mulai merugikan orang lain, ketika keisengan mulai melanggar hak orang lain, dan ketika hiburan mulai menciptakan kerugian publik, maka perbuatan tersebut telah memasuki wilayah hukum. Maka, masyarakat perlu memahami satu hal sederhana, yakni hukum tidak selalu melihat apakah seseorang sedang bercanda atau serius, tetapi melihat apa yang dilakukan dan apa akibat yang ditimbulkan. Sebab dalam banyak kasus, perjalanan menuju ruang sidang tidak dimulai dari niat menjadi penjahat, melainkan dari sebuah kalimat yang sering dianggap remeh: “Saya cuma iseng.”

 

Terpopuler

Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Haji Boejasin Pahlawan Muda Penakluk Fort Tabanio

“Make Sriwijaya Plantation Great Again”: APMI Sumsel Dukung USS Jadi Pionir Pencetak SDM Sawit 2026

Dunia Sedang Berubah: Indonesia Simbol Kebangkitan Poros Asia

[OPINI] FABEM-SM Soroti Polemik Pernyataan Saiful Mujani

[OPINI] Pengabdian Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Banjarmasin kepada Warga Ranggang Tanah Laut

[OPINI] 700 SHM Warga Bekambit Dibatalkan: Negara di Pihak Siapa?

[OPINI] Paman Birin Berhasil Pimpin Banua 2 Periode: Bergerak ! Laksana Bergerilya Pastikan Masyarakatnya Aman

Hery : Hadapi Society 5.0, Diimbangi Imtak, Pemuda Wajib Kuasai Soft Skill

DEMOKRASI TANPA DEMOS : TULANG BELULANG REFORMASI BERANTAKAN DI LORONG SUNYI

Program Organisasi Penggerak: Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Guru Champion

TAGGED:Opini
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan

Latest News

Dukung Program Nasional, Pemprov Kaltim Percepat Integrasi LP2B dan Program Tiga Juta Rumah
Berita Juni 20, 2026
ASN
ASN Banjarbaru Deklarasikan Kepatuhan PBB-P2, Wali Kota Tekankan Peran Sebagai Teladan
KALIMANTAN SELATAN Juni 20, 2026
Diskominfo Banjarbaru
Diskominfo Banjarbaru Perkuat Kesiapsiagaan SKPD Hadapi Ancaman Siber Melalui FGD
KALIMANTAN SELATAN Juni 20, 2026
Pemprov
Wisuda 516 Siswa RA dan MI Ma’arif NU se-Kalsel, Pemprov Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter
KALIMANTAN SELATAN Juni 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?