lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Pers mendorong percepatan verifikasi perusahaan pers di daerah melalui skema pendampingan kolektif bersama organisasi perusahaan pers.
Upaya ini dilakukan untuk membantu media memenuhi persyaratan verifikasi secara lebih mudah, baik administrasi maupun faktual.
Syariful dari Bidang Pendataan dan Verifikator Dewan Pers, mengatakan saat ini pendataan perusahaan pers tengah dilakukan di seluruh provinsi, termasuk Kalimantan Selatan.
“Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi pendataan media dengan membuat akun perusahaan,” ujarnya dalam sosialisasi di Gedung PWI Kalsel, Senin (22/6/2026).
Untuk wilayah Kalsel, Dewan Pers akan melibatkan organisasi seperti JMSI dan SMSI dalam tahap awal pendampingan terhadap perusahaan media.
“Pendampingan bisa dimulai dari organisasi perusahaan pers, kemudian dilanjutkan oleh Dewan Pers,” katanya.
Ia menegaskan bahwa verifikasi administrasi tidak sulit selama dokumen yang dipersyaratkan lengkap. Beberapa syarat utama antara lain perusahaan berbadan hukum PT, memiliki struktur redaksi yang jelas, kantor tetap, serta produk jurnalistik yang aktif.
Selain itu, perusahaan juga wajib menunjukkan bukti kesejahteraan wartawan, seperti pembayaran BPJS dan upah sesuai standar.
Seluruh dokumen tersebut harus diunggah dalam format PDF melalui sistem pendataan media Dewan Pers.
Tahapan verifikasi meliputi pendaftaran, pengunggahan dokumen, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual di lapangan.
“Setelah administrasi selesai, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” jelas Syariful.
Sekretaris PWI Kalsel, Toto Fachrudin, berharap perusahaan pers dapat segera melengkapi berkas yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dalam sesi diskusi juga disampaikan bahwa masa berlaku verifikasi Dewan Pers adalah lima tahun, sehingga perusahaan perlu melakukan pemutakhiran data jika masa berlaku habis.
Dewan Pers juga menyediakan layanan call center untuk membantu perusahaan pers yang mengalami kendala selama proses verifikasi berlangsung.
Editor: Rizki


