lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar Sosialisasi Pedoman dan Monitoring Evaluasi Penerimaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman calon penerima hibah mengenai mekanisme pencairan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dana hibah daerah.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, didampingi Wakil Bupati Syairi Mukhlis, dan Sekretaris Daerah, H Eka Saprudin. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Minggu Basuki, perwakilan Kementerian Agama, kepala SKPD terkait, organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta calon penerima hibah. Acara berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (22/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada organisasi, lembaga, dan rumah ibadah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh penerima hibah diminta memahami prosedur administrasi, pemberkasan, hingga pelaporan penggunaan anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penerima hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Administrasi, pemberkasan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas agar pengelolaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, program hibah daerah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Kotabaru dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Oleh sebab itu, bantuan yang diterima diharapkan dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
Menurut Bupati, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sekitar 130 penerima hibah yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga keberlanjutan program hibah sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan di bidang sosial dan keagamaan di Kabupaten Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah menyerahkan bantuan dana hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima, yakni Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, serta Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir.
Selain sosialisasi, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru. Para narasumber memaparkan pedoman, tata cara pencairan, pengelolaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi dana hibah.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kotabaru berharap seluruh penerima hibah memahami kewajiban administrasi dan pelaporan sehingga pengelolaan dana hibah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


