lenterakalimantan.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, melantik Asrul sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, untuk melanjutkan masa jabatan periode 2021–2027.
Dalam keputusan tersebut, Azmi Hamdani diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta kontribusinya selama menjalankan tugas.
Selanjutnya, Asrul dipercaya mengisi jabatan Kepala Desa Kalian melalui mekanisme PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa periode 2021–2027.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli meminta Asrul menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Muhammad Rusli.
Ia mengingatkan bahwa sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban, sekaligus larangan yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga berharap pergantian kepemimpinan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Kalian. Sebaliknya, kepala desa yang baru diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan.
Pelantikan turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.
Dengan dilantiknya Asrul, Pemkab Kotabaru berharap pemerintahan Desa Kalian dapat berjalan semakin optimal, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.
Editor: Tim Redaksi


