lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di Kabupaten Banjar menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Agustus 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banjar mencatat 40 kasus.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengatakan jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Di pertengahan semester satu tahun 2025 sudah ada lebih dari 40 kasus. Per Agustus 2026 ini ada 40 kasus,” ujar Erny, Kamis (20/8/2026).
Dari total laporan tersebut, sekitar 90 persen telah mendapatkan penanganan dan pendampingan. Kasus yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, tetapi juga kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Erny menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penjangkauan. Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bersama psikolog akan mendatangi lokasi untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan sesuai kondisi korban.
Pendampingan juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing korban, termasuk dukungan psikologis bagi anak yang mengalami kekerasan.
Selain penanganan kasus, Dinsos P3AP2KB Banjar terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor WhatsApp yang dipublikasikan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), layanan hotline, maupun media sosial UPTD.
Erny berharap penurunan jumlah kasus tersebut benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan bukan disebabkan masih adanya korban atau keluarga yang enggan melapor.
“Mudah-mudahan ini bukan fenomena gunung es. Berkurang memang berkurang, bukan karena takut lapor,” katanya.
Ia juga mengajak orang tua, sekolah dan seluruh elemen masyarakat memperkuat pengawasan serta pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang dapat mengancam anak, termasuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan pergaulan bebas.
Upaya pencegahan dan pelaporan dinilai penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang sesuai.
Editor: Tim Redaksi


