• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Terpopuler

pokja
TP-PKK Balangan Perkuat Edukasi HIV/AIDS Lewat Sosialisasi di Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Empat Menit Mencekam Gempa M 5,6 di Cianjur, 162 Meninggal dan 700 Luka Ringan

Universitas Moestopo dan Argentina Perkuat Diplomasi Global Lewat Program “Meet Ambassador”

Wamen Ossy Imbau Jajaran Lakukan Pengelolaan Pertanahan yang Teliti dan Tepat

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Pj Bupati Muhlis Apresiasi Kerja Keras Pj Sekda Barut-Seluruh Kepala OPD dan Jajaran

Malam Ini Lyodra dan Judika Meriahkan Malam Puncak Obsesi Awards 2024

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Sebelum Ditangkap, Keberadaan Gubernur Lukas Enembe Dipantau KPK di Jayapura

Taruh Perhatian Khusus Terhadap Penyelesaian Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

TAGGED:Kemnaker
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Evakuasi Korban KM Virgo 08 Hari Kedua Evakuasi Korban KM Virgo 08, Pemkot Banjarmasin Terus Siagakan Penanganan
Next Article Warga binaan Lapas Batulicin saat memanen tauge. Dok. Humas Dari Pembinaan Jadi Produk Konsumsi, Warga Binaan Lapas Batulicin Panen 17 Kg Tauge

Latest News

TK
BPBD Tabalong Edukasi Kebencanaan untuk Siswa TK, Tanamkan Budaya Tanggap Darurat
KALIMANTAN SELATAN September 15, 2026
virgo transport
114 Korban KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 108 Selamat dan 6 Meninggal
Hukum & Peristiwa September 15, 2026
indojek
BPBD dan TNI Libatkan Pengemudi IndoJek dalam Pencegahan Karhutla
KALIMANTAN SELATAN September 15, 2026
Harga Rumah Banjar, Jawa Barat Agustus 2026: Median Rp1,15 miliar, Tangerang Pimpin Pencarian
Harga Rumah Banjar, Jawa Barat Agustus 2026: Median Rp1,15 miliar, Tangerang Pimpin Pencarian
Life Style September 15, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?