lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang awal September 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ekstasi, cairan yang diduga mengandung etomidate, hingga puluhan ribu obat keras.
Pengungkapan tiga kasus itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo dalam press release di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, di antaranya Asisten Administrasi Umum M. Yamani dan Staf Ahli Bupati H. Deni. Hadir pula perwakilan DPRD Tanah Bumbu Said Cholil Ismail Al Idrus serta jajaran Polres Tanah Bumbu.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial FR di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tri Daya, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, pada 2 September 2026.
Dari tangan FR, petugas menyita 15 butir ekstasi berlogo transformer warna kuning dengan berat 5,85 gram serta 15 butir ekstasi berlogo LV warna merah muda-hijau dengan berat 5,25 gram.
Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial IKEN yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut. IKEN ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu (13/9/2026).
Pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka berinisial Tungau yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir di kawasan Jalan Houling KM 26, Desa Kerang Dati, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 13 September 2026.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 51 cartridge vape merek Wanglay warna hitam, 35 cartridge vape merek Thugs warna hijau dan 41 cartridge vape merek Thugs warna silver. Seluruh cartridge tersebut diduga berisi cairan etomidate.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menyita tiga paket sabu dengan berat 271,01 gram, berikut sejumlah ekstasi dan barang bukti lainnya.
Sementara kasus ketiga diungkap pada 14 September 2026 di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MI dan FI.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 20.155 butir obat keras yang mengandung carisoprodol serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.
Dari tiga perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan obat keras sesuai pasal yang disangkakan penyidik.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam rilis tersebut mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Tanah Bumbu berharap pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor: Muhammad Tamyiz


