lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi pendukung DPRD Kapuas dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Bupati Kapuas H. M. Wiyatno bersama jajaran pemerintah daerah turut hadir dalam rapat tersebut.
Meski seluruh fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dilanjutkan ke tahap pembahasan, DPRD Kapuas melalui Panitia Khusus (Pansus) tetap menyampaikan sejumlah catatan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan rapat paripurna tersebut memuat dua agenda utama, yakni penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rekomendasi DPRD atas hasil pemeriksaan BPK kepada pemerintah daerah.
“Pertama, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025. Kedua, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan LHP BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” ujar Ardiansah.
Dalam penyampaian pemandangan umum, tujuh fraksi DPRD Kapuas menyatakan sepakat agar raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pihak eksekutif.
Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan NasDem menyatakan menerima dokumen raperda dan menyepakati pembahasannya sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus).
Sementara itu, Fraksi Gerindra, PAN, dan PKB menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar pembahasan raperda dapat berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Tim Redaksi


