lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas program kerja dan kebutuhan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel Tahun Anggaran 2027, termasuk penguatan mitigasi bencana, mekanisme pendanaan darurat, dan rencana revisi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin anggota Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, S.T., bersama Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, Ronny Eka Saputra, S.STP.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti pentingnya memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai ancaman bencana, terutama bencana hidrometeorologi yang berpotensi meningkat akibat perubahan iklim. Ancaman tersebut meliputi banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Komisi I mendorong agar program BPBD tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko serta dampak bencana terhadap masyarakat.
Dalam pembahasan anggaran 2027, BPBD Kalsel juga mengusulkan dukungan pendanaan untuk kegiatan mitigasi, termasuk susur sungai. Kegiatan tersebut dinilai dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko bencana, khususnya di wilayah yang rawan banjir dan memiliki persoalan lingkungan di sepanjang aliran sungai.
Selain kebutuhan anggaran, rapat turut membahas mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana. BPBD menyampaikan bahwa proses penggunaan dana tersebut dalam kondisi tertentu membutuhkan waktu, sedangkan penanganan bencana memerlukan respons yang cepat.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I memandang perlu adanya evaluasi dan koordinasi terkait mekanisme dukungan pembiayaan agar penanganan bencana dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat kerja tersebut juga membahas kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyesuaian regulasi dinilai perlu dikaji untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perkembangan risiko bencana di daerah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah perlunya pengaturan yang lebih komprehensif terkait dampak kabut asap akibat karhutla. Dampak tersebut tidak hanya memengaruhi kualitas lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berbagai sektor kehidupan.
Ilham Nor menegaskan, program dan anggaran BPBD harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan agar mampu meningkatkan kesiapsiagaan serta perlindungan terhadap masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana program yang direncanakan benar-benar mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mitigasi harus diperkuat, sehingga ketika bencana terjadi kita sudah memiliki kesiapan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ronny Eka Saputra menyampaikan bahwa BPBD Kalsel terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam pemenuhan kebutuhan anggaran dan penyempurnaan regulasi, diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kalsel dan BPBD diharapkan dapat menyelaraskan program serta kebutuhan anggaran 2027 sekaligus memperkuat upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons terhadap bencana di Kalimantan Selatan.
Editor: Tim Redaksi


