lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Arif Rahman Hakim, mengimbau masyarakat, khususnya petani yang akan membuka lahan, agar menerapkan metode Buka Lahan Tanpa Bakar (BLTB) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Hakim, karhutla dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, serta kelestarian lingkungan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menggunakan cara membakar dalam kegiatan pembukaan lahan pertanian, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, kondisi cuaca panas, keterbatasan sumber air, serta karakteristik lahan gambut dapat menyulitkan proses pemadaman apabila terjadi kebakaran.
“Dampak yang akan ditimbulkan sangat berbahaya bagi kesehatan dan kelangsungan kelestarian alam,” kata Hakim.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu juga mengingatkan masyarakat terhadap dampak karhutla yang terjadi pada 2015 dan 2019. Saat itu, kebakaran berdampak pada kesehatan, perekonomian, penerbangan, serta kelestarian flora dan fauna.
Oleh sebab itu, Hakim meminta masyarakat mematuhi imbauan dan ketentuan yang berlaku dengan tidak membakar hutan maupun lahan saat membuka area pertanian.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.
“Karhutla itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya karhutla,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


