lenterakalimantan.com, KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, DPRD Kota Bogor, dan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan dan menyelaraskan substansi regulasi tata ruang agar dapat menjadi landasan pembangunan Kabupaten Kapuas yang terarah dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan itu, Bapemperda DPRD Kapuas berdiskusi dan bertukar informasi dengan jajaran DPRD di tiga daerah tujuan. Pembahasan mencakup pemanfaatan lahan, penyelarasan batas wilayah, serta perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Konsultasi tersebut diharapkan menghasilkan masukan yang dapat digunakan untuk menyempurnakan Raperda RTRW Kabupaten Kapuas. Regulasi ini nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Melalui koordinasi lintas daerah, Bapemperda DPRD Kapuas berupaya memastikan penyusunan regulasi tata ruang dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.


