Bakal Membebani Masyarakat, Demokrat Kalsel Tolak RUU Sembako dan Sekolah Kena PPN

Bakal Membebani Masyarakat Demokrat Kalsel Tolak RUU Sembako dan Sekolah Kena PPN
Bakal Membebani Masyarakat Demokrat Kalsel Tolak RUU Sembako dan Sekolah Kena PPN

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Secara tegas Partai Demokrat menyatakan menolak niat pemerintah yang ingin memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan. RUU tentang PPN untuk hajat hidup orang banyak tersebut dianggap tidak masuk akal.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan (Kalsel), H Rusian, Sabtu (12/6/2021) mengatakan Partai Demokrat mulai dari jajaran DPP hingga DPD, DPC bahkan kader, menolak RUU tentang PPN Sembako dan pendidikan (sekolah)  tersebut.

Ketua DPD Demokrat Kalsel H Rusian Serahkan Hasil Rapat disela acara Konsolidasi di Salah satu Hotel di Kalsel

Ia bilang, rencana pemerintah yang memungut pajak Sembako dan sekolah itu  akan membebani rakyat yang telah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, apalagi di masa Pandemi Covid-19  yang masih sulit saat ini.

Bacaan Lainnya

Terlebih, rakyat menengah  kebawah saat ini masih kesulitan dengan tingginya harga sembako, apalagi jika dipungut pajak  hal itu akan menambah derita rakyat.

“Pendapatan masyarakat saat ini menurun dan daya bgeli berkurang. Kenapa justru harus dibebani lagi. sembako aja sebahagian besar rakyat sudah payah, apalagi mau dipajak lagi”. Tak logika jika kebutuhan mendasar hajat  hidup orang banyak dipajak”, sebut mantan ketua DPRD Kota Banjarmasin ini.

Rusian, mengatakan sembako dan pendidikan (sekolah) adalah kebutuhan mendasar warga, sehingga jangan dikenai pajak karena akan memberatkan warga. Mestinya pemerintah mengambil kebijakan yang tak membebani masyarakat, justru sebaliknya harus memnatu masyarakat. Dimana rakyat masih butuh bantuan akibat pandemi Covid-19.

“RUU PPN untuk sembako dan sekolah tersebut harus ditolak. Jangan lah dibenani masyarakat dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil,”Ujarnya.

Seperti diketahui pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada produk sembako. Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan; sayur-sayuran,ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula  konsumsi.

Pos terkait