lenterakaliamantan.com, BANJARMASIN – Persoalan Kekurangan upah lembur dan upah pokok yang disoal Irwan Saputra di PT. MMC Finance tempat ia bekerja berujung damai.
Kesepakatan damai itu disaksikan langsung Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Wagimun.SH, dan hasilnya diserahkan Ke Balai Satu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Wagimun saat mendampingi Irwan Saputra menyerahkan hasil kesepakatan damai dengan PT. MMC Finance di Balai Satu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan, mengatakan persoalan antara karyawan dan perusahaan sudah selesai.
“Keduanya sudah sepakat untuk damai kami tentu senang atas jalan yang ditempuh keduanya berakhir damai,”kata Wagimun, Rabu (14/7/2021).
Surat perdamaian kami antar dan diterima langsung oleh Kepala Balai satu pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan ibu Sabrina.SE.
Menurut Wagimun.SH Ketum DPP SBNI selaku pendamping Irwan Saputra menyatakan bahwa perusahaan PT.MMC panen telah memenuhi apa yg dituntut iwan saputra termasuk hak.hak pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
“Balai satu pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan ibu Sabrina.SE menyambut baik dengan adanya perdamaiyan antara Irwan Saputra dengan Perusahaan PT.MMC Finance,’kata Wagimun.