Mantan Dirut PDAM Barabai Mulai Disidang

Mantan Dirut PDAM Barabai Mulai Disidang
Mantan Dirut PDAM Barabai Mulai Disidang

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sarbaini mantan Dirut PDAM Barabai Hulu Sungai Tengah, yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tawas mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim Jamser SH MH.

Karena dalam masa pademik sidang pun secara virtual, yang mana JPU Sahidanoor SH dan Nani SH dalam dakwaannya diduga telah terjadi penyimpangan atau mark up terkait pengadaan tawas, Tahun anggaran 2018 dan 2019,dengan nilai pagu Rp1 Miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Dugaan penyimpangan atau mark up, yang mana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS kemudian harga melebihi dari pasaran. Dalam kasus ini terdakwa tidak sendiri, melainkan melibatkan beberapa orang lain, yang juga ikut terseret yakni Fitriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan dua tersangka lagi adalah kemudian, Idris Sahim Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin dan Antung Nikmatul Zaidah Direktur CV Trans Media Communications Barabai. Akibat perbuatan para terdakwa terdapat kerugian sebesar Rp353 Juta.

“Dakwaan kami tadi cukup jelas, bahwa dalam pengadaan tawas tahun 2018 dan 2019 tidak ada HPS dan harga yang dibeli lebih tinggi dari harga di pasar, itulah dugaan penyimpangan atau mark up,”ucap Sahidanoor usai sidang.

Sementara keempat terdakwa yang masig-masing didampingi penasehat hukum menyatakan keberatan dan melakukan eksepsi.

“Kami akan melakukan eksepsi dan meminta permohonan pemindahan status tahanan karena yang bersangkutan atas nama terdakwa Sarbaini sakit keras di bagian dada,”ucap Darul Huda SH bersama Rizaldin Nazaruddin selaku penasehat hukum terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *