Oleh: Ahmad Zaki
Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (PP SMUK)
Maladministrasi dalam birokrasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai kesalahan prosedur atau kelemahan pelayanan publik. Dalam kondisi tertentu, penyimpangan administrasi dapat menjadi celah penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (PP SMUK), Ahmad Zaki, menilai pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembenahan sistem administrasi pemerintahan, terutama pada tahap perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Sebab, penyimpangan tidak selalu bermula saat uang negara dicairkan, tetapi dapat dirancang sejak penyusunan dokumen dan penetapan kebutuhan proyek.
Dalam praktiknya, celah penyimpangan dapat muncul melalui manipulasi dokumen perencanaan, penggelembungan anggaran, pengondisian spesifikasi teknis, hingga penyalahgunaan kewenangan. Jika tidak diawasi secara ketat, kelemahan tersebut berpotensi membuat proyek pemerintah lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus disusun berdasarkan kebutuhan riil, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen tersebut tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi untuk melegitimasi keputusan yang telah diarahkan sebelumnya.
Persoalan menjadi lebih serius ketika dokumen yang secara formal terlihat lengkap ternyata mengandung rekayasa atau tidak didukung kajian yang memadai. Dalam situasi seperti itu, prosedur administrasi berisiko berubah menjadi instrumen untuk menyamarkan penyimpangan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan berkas, tetapi juga harus menguji kebenaran data, kewajaran anggaran, dasar pengambilan keputusan, dan manfaat proyek bagi masyarakat.
Secara hukum, maladministrasi dan korupsi merupakan dua hal yang berbeda. Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi pihak tertentu, atau kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku, penyimpangan tersebut harus ditelusuri secara serius oleh lembaga berwenang.
Zaki menilai, pendekatan pemberantasan korupsi yang hanya berfokus pada penindakan setelah kerugian terjadi belum cukup untuk menutup seluruh celah penyimpangan. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan sejak tahap perencanaan, meningkatkan transparansi pengadaan, dan memastikan setiap keputusan anggaran memiliki dasar yang jelas serta dapat diuji secara terbuka.
Pengawasan juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Aparat pengawasan intern pemerintah perlu menilai substansi kegiatan, kewajaran biaya, kesesuaian spesifikasi, serta potensi konflik kepentingan. Sementara itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti indikasi tindak pidana berdasarkan bukti dan kewenangannya, tanpa mencampuradukkan kesalahan administratif dengan pertanggungjawaban pidana.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang penyimpangan. Publik perlu memperoleh akses terhadap informasi pengadaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan atas penggunaan uang negara.
Menurut Zaki, sinergi antara aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, dan pengawas internal pemerintah perlu diperkuat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Ombudsman berperan dalam pengawasan pelayanan publik dan penanganan maladministrasi, sedangkan dugaan tindak pidana korupsi harus diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pemerintahan yang bersih tidak cukup dibangun melalui laporan pertanggungjawaban yang lengkap atau prosedur yang terlihat tertib. Integritas harus tercermin dalam proses pengambilan keputusan, keterbukaan penggunaan anggaran, dan keberanian menindak setiap penyimpangan secara proporsional.
Menutup celah maladministrasi berarti memperkuat pencegahan korupsi sejak hulu birokrasi. Pembenahan administrasi, pengawasan yang efektif, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.


