• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: [OPINI] Mengapa Korban Harus Mendapat Informasi Perkembangan Perkara?
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home [OPINI] Mengapa Korban Harus Mendapat Informasi Perkembangan Perkara?
Opini

[OPINI] Mengapa Korban Harus Mendapat Informasi Perkembangan Perkara?

lenterakalimantan
lenterakalimantan
Share
7 Min Read
perkara
Esti Aryani, S.H., M.H - Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
SHARE

oleh: Esti Aryani, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

Ketika seseorang menjadi korban tindak pidana, penderitaan yang dialami tidak selalu berhenti setelah kejadian itu berlalu. Bagi banyak korban, proses hukum justru menjadi perjalanan yang panjang dan melelahkan. Setelah membuat laporan di kepolisian, korban sering kali harus menunggu tanpa mengetahui apakah laporannya sedang diproses, apakah sudah ada tersangka, apakah berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, atau kapan perkara akan disidangkan.

Situasi seperti ini masih sering terjadi. Tidak sedikit korban yang harus datang berkali-kali ke kantor kepolisian hanya untuk menanyakan perkembangan laporannya. Bahkan, ada yang memperoleh jawaban singkat seperti “masih diproses” tanpa penjelasan lebih lanjut. Akibatnya, korban merasa diabaikan, padahal merekalah pihak yang paling dirugikan akibat tindak pidana tersebut.

Padahal, dalam sistem peradilan pidana modern, korban bukan sekadar pelapor. Korban merupakan pihak yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menemukan dan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban memperoleh kepastian, perlindungan, dan keadilan.

Hak korban untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak atas perlindungan hukum. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan, tetapi juga mencakup kepastian mengenai bagaimana proses hukum berjalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem hukum pidana Indonesia mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kedudukan korban. Jika dulu proses pidana lebih banyak berorientasi pada pelaku, kini paradigma tersebut mulai berubah. Korban tidak lagi dipandang hanya sebagai alat bukti melalui keterangannya, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.

Perubahan paradigma tersebut juga tercermin dalam KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menempatkan pemulihan korban sebagai salah satu tujuan penting hukum pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) semakin memperkuat posisi korban melalui pengaturan hak-hak prosedural yang lebih jelas, termasuk akses terhadap informasi mengenai perkembangan perkara.

Mengapa informasi perkembangan perkara begitu penting?

Pertama, informasi memberikan kepastian kepada korban. Ketidakpastian sering kali menimbulkan tekanan psikologis yang lebih berat daripada proses hukum itu sendiri. Korban akan terus bertanya-tanya apakah laporannya benar-benar diproses atau justru berhenti tanpa kejelasan. Dengan memperoleh informasi secara berkala, korban dapat mengetahui bahwa negara benar-benar menjalankan kewajibannya.

Kedua, informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat korban. Korban telah meluangkan waktu untuk melapor, memberikan keterangan, menyerahkan bukti, bahkan terkadang harus menghadapi ancaman atau tekanan dari pihak tertentu. Sangat tidak adil jika setelah itu korban sama sekali tidak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut dirinya sendiri.

Ketiga, keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Salah satu penyebab rendahnya kepercayaan publik sering kali bukan karena proses hukum tidak berjalan, melainkan karena minimnya komunikasi antara aparat dengan pelapor. Ketika korban tidak memperoleh informasi, mereka cenderung menganggap laporannya diabaikan, meskipun sebenarnya penyidikan masih berlangsung.

Keempat, informasi memungkinkan korban mempersiapkan diri apabila diperlukan kehadirannya dalam proses hukum berikutnya. Misalnya, ketika harus memberikan keterangan tambahan, menghadiri rekonstruksi, mengikuti persidangan, atau mengajukan permohonan restitusi. Tanpa informasi yang memadai, korban dapat kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak-haknya.

Dalam praktik, perkembangan perkara yang patut diketahui korban antara lain meliputi status laporan, dimulainya penyidikan, penetapan tersangka apabila telah memenuhi syarat, pelimpahan perkara ke kejaksaan, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Informasi tersebut bukanlah bentuk keistimewaan bagi korban, melainkan bagian dari pelayanan hukum yang seharusnya diberikan.

Tentu saja, terdapat batasan. Tidak semua informasi dalam proses penyidikan dapat dibuka kepada publik. Ada informasi tertentu yang memang harus dirahasiakan demi kepentingan penyidikan atau perlindungan saksi. Namun, kerahasiaan penyidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi kepada korban. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan hak korban untuk mengetahui perkembangan perkara.

Di era digital, penyampaian informasi sebenarnya dapat dilakukan dengan lebih mudah. Banyak instansi pemerintah telah mengembangkan layanan berbasis aplikasi, pesan singkat, maupun portal informasi daring. Sistem serupa juga dapat dimanfaatkan dalam proses peradilan pidana sehingga korban tidak perlu datang berkali-kali hanya untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Selain meningkatkan efisiensi, sistem informasi yang transparan juga dapat mengurangi potensi kesalahpahaman. Korban dapat mengetahui tahapan perkara secara objektif tanpa harus bergantung pada informasi yang belum tentu benar dari pihak lain. Transparansi seperti ini juga memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.

Bantuan hukum bagi korban juga memiliki peran penting dalam hal ini. Pendamping hukum tidak hanya membantu korban memahami prosedur hukum, tetapi juga memastikan hak korban untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi. Banyak korban yang sebenarnya tidak mengetahui bahwa mereka berhak menanyakan perkembangan perkara dan memperoleh penjelasan mengenai proses yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menghadapi tantangan berupa banyaknya jumlah perkara yang harus ditangani. Oleh karena itu, peningkatan sistem informasi dan pelayanan publik menjadi kebutuhan yang mendesak agar komunikasi dengan korban dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat proses penyidikan.

Proses hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan menghukum pelaku. Sistem peradilan yang baik juga harus mampu memberikan rasa dihargai kepada korban. Korban tidak boleh merasa ditinggalkan setelah membuat laporan. Mereka berhak mengetahui bagaimana negara menangani perkara yang telah mengubah hidup mereka.

Memberikan informasi mengenai perkembangan perkara bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi korban. Negara yang menjunjung tinggi keadilan tidak hanya menghadirkan pelaku di hadapan hakim, tetapi juga memastikan korban tetap memperoleh perhatian, kepastian, dan perlindungan sepanjang proses hukum berlangsung.

Keadilan tidak hanya tercermin dalam putusan pengadilan. Keadilan juga hadir ketika korban merasa didengar, dihormati, dan memperoleh informasi yang layak mengenai perkara yang menyangkut dirinya. Bagi seorang korban, mengetahui bahwa laporannya diproses secara sungguh-sungguh sering kali menjadi langkah awal untuk memulihkan rasa percaya terhadap hukum dan negara.

*Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi.

Editor: Rizki

Terpopuler

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

[OPINI] Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

[OPINI] Lafran Pane, Dies Natalis HMI ke-79 dan Riwayatmu Kini: Antara Idealisme Intelektual dan Hedonisme Kekuasaan

Menyelaraskan Diri Dengan Perkembangan AI

Wakil Bupati Banjar Buka Pelatihan Aktivis Peduli HIV/AIDS 2025

[OPINI] Bisnis di Negeri Para Bajingan: Kongkalikong Politisi dan Cukong

[OPINI] Tradisi Intelektual Iran VS Intelektualitas Angka Kredit “Omon-omon”

Sektor Perbankan Indonesia yang Tidak Kompetitif

Mengubah Alur Sungai Mahakam Menjadi Sumber PAD Baru

Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola

[OPINI] Habibienomic dan Prabowonomic: Pelajaran Masa Lalu Menuju Paradigma Baru Ekonomi Indonesia

TAGGED:informasiKasuskeadilanOpiniperkaraputusan pengadilan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Latest News

Supian HK
Supian HK Gelar Sosper Penyelenggaraan Kesehatan
KALIMANTAN SELATAN September 3, 2026
lahan
680 Hektare Lahan di Balangan Terbakar, Tim Gabungan Baru Berhasil Padamkan 194 Hektare
KALIMANTAN SELATAN September 2, 2026
ziarah
Kajari Balangan Ajak Insan Adhyaksa Teladani Semangat Pahlawan
KALIMANTAN SELATAN September 2, 2026
Gubernur Harum: Prestasi Olahraga Jangan Bebani APBD
Gubernur Harum: Prestasi Olahraga Jangan Bebani APBD
KALIMANTAN TIMUR September 2, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?