Helpdesk kecamatan dibentuk untuk mempercepat pengaduan, tetapi efektivitas penanganan dan penyelamatan dana korban masih perlu diukur.
Lenterakalimantan.com, BANJARMASIN — Kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan atau scam di Kalimantan Selatan mencapai Rp111,17 miliar dari 3.314 laporan yang tercatat di 13 kabupaten/kota. Angka ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam memastikan perlindungan konsumen tidak berhenti pada edukasi dan pendampingan setelah masyarakat menjadi korban.
Di tengah besarnya kerugian tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama OJK meluncurkan Program Banua Waspada Scam dengan menyiapkan layanan helpdesk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat kecamatan. Program itu diluncurkan di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026), sekaligus dirangkai dengan pelatihan petugas helpdesk IASC se-Kalsel.
Pembentukan layanan hingga tingkat kecamatan diharapkan mempermudah masyarakat mengakses pengaduan. Namun, besarnya nilai kerugian yang tercatat juga memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif upaya pencegahan, pengawasan, dan perlindungan konsumen yang selama ini dijalankan, serta sejauh mana korban dapat memperoleh kembali uangnya?
Angka Rp111,17 miliar tidak semata-mata menjadi persoalan banyaknya warga yang tertipu. Data tersebut juga perlu diikuti penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, dana yang berhasil diselamatkan, rekening yang berhasil diblokir, serta kendala yang membuat korban kehilangan uang dalam jumlah besar.
Tanpa indikator tersebut, keberhasilan program berisiko lebih banyak dinilai dari terbentuknya layanan pengaduan, bukan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Kerugian Besar, Pengawasan OJK Perlu Terukur
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menegaskan bahwa layanan helpdesk tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah kehilangan uang. Warga yang ingin mengenali modus penipuan sebelum melakukan transaksi juga dapat berkonsultasi.
Menurut Agus, kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana korban.
“Masyarakat yang ingin tahu, bukan cuma yang menjadi korban, sebelum menjadi korban pun kalau ingin menanyakan seperti apa modus-modus kejahatan scam itu berlangsung, bisa datang ke helpdesk kecamatan. Apalagi kalau yang menjadi korban, agar segera melapor, karena golden time itu memang sangat-sangat penting,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya respons cepat. Akan tetapi, kecepatan pelaporan hanyalah salah satu bagian dari penanganan scam. Masyarakat juga membutuhkan sistem pengawasan dan koordinasi yang mampu mendeteksi indikasi penipuan, mempercepat tindak lanjut laporan, serta menekan risiko berulangnya kejahatan serupa.
Dalam konteks ini, peran OJK perlu dilihat lebih luas daripada sosialisasi dan pendampingan korban. Sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan sesuai kewenangannya, OJK juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan lebih terukur mengenai langkah yang telah dilakukan OJK dalam merespons ribuan laporan tersebut. Berapa banyak kasus yang telah ditindaklanjuti? Bagaimana koordinasi dengan bank dan penyedia jasa keuangan? Berapa nilai dana yang berhasil diamankan atau dikembalikan kepada korban?
Data-data itu penting agar masyarakat dapat menilai perkembangan penanganan, sekaligus mengetahui bagian mana yang masih membutuhkan perbaikan.
Meski demikian, jumlah laporan dan nilai kerugian saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa OJK lalai menjalankan pengawasan. Penilaian tersebut membutuhkan informasi mengenai jenis penipuan, lembaga yang terkait, jalur transaksi, kewenangan masing-masing pihak, dan hasil penanganan kasus.
Pemblokiran Rekening Bukan Jaminan Uang Kembali
Agus menjelaskan, salah satu langkah yang dapat diupayakan setelah laporan diterima ialah pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening yang dilaporkan, sesuai prosedur dan hasil penanganan lembaga keuangan.
“Jadi, yang paling pertama kita lakukan adalah mendampingi korban untuk melapor. Dari pelaporan ini, kita harapkan bisa dilakukan tindakan secepatnya, misalnya pemblokiran rekening sehingga aliran dananya tidak berjalan dulu sebelum berbicara mengenai proses pidana. Yang kita pastikan dengan helpdesk ini adalah penyelamatan keuangannya sedini mungkin, secepat mungkin,” katanya.
Langkah tersebut penting, tetapi pemblokiran rekening tidak otomatis menjamin dana korban dapat dikembalikan. Keberhasilannya bergantung pada kondisi rekening, kecepatan pelaporan, keberadaan dana, dan tindak lanjut pihak terkait.
Karena itu, efektivitas Banua Waspada Scam perlu diukur dari hasil konkret. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai alur pengaduan, batas waktu respons, mekanisme koordinasi dengan bank, serta informasi perkembangan laporan yang dapat diakses korban.
OJK bersama pihak terkait juga perlu menjelaskan kendala yang sering muncul dalam proses penyelamatan dana. Transparansi ini penting agar korban tidak memperoleh harapan berlebihan hanya karena telah membuat laporan atau mendapatkan pendampingan.
Pemprov Turun ke Kecamatan, OJK Perlu Pastikan Tindak Lanjut
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Dinansyah, yang mewakili Gubernur H. Muhidin, mengatakan layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan akses pelaporan dan pendampingan kepada masyarakat.
Menurutnya, kerugian akibat scam tidak hanya menyangkut hilangnya uang, tetapi juga dapat menggerus tabungan keluarga dan modal usaha masyarakat.
“Di balik setiap laporan, ada warga yang kehilangan hasil jerih payahnya, tabungan keluarganya, bahkan modal untuk melanjutkan usaha. Karena itu, pencegahan scam dan perluasan akses pelaporan perlu ditempatkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Dinansyah.
Pemprov Kalsel telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 500.2.4.3/01705/EKO/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk fungsi layanan pengaduan IASC di tingkat kecamatan.
Petugas kecamatan akan membantu korban menyiapkan bukti, menjelaskan langkah awal, dan mengarahkan pelaporan melalui kanal resmi IASC. Pembentukan layanan ini tidak harus disertai struktur organisasi baru karena dapat memanfaatkan pegawai dan fasilitas pelayanan yang telah tersedia.
Dinansyah meminta para bupati dan wali kota segera menunjuk petugas serta mengikutsertakan mereka dalam pelatihan.
“Jadilah titik awal informasi dan pendampingan. Jelaskan langkah yang harus segera diambil, bantu warga menyiapkan bukti yang diperlukan, arahkan mereka melapor melalui kanal resmi IASC, dan minta mereka menghubungi bank terkait sesegera mungkin jika merasa telah menjadi korban penipuan,” pesannya.
Kebijakan tersebut memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengaduan. Namun, keberadaan petugas di kecamatan tetap membutuhkan dukungan teknis, prosedur yang jelas, dan koordinasi yang efektif dengan lembaga yang berwenang menangani laporan.
Jangan sampai masyarakat sudah mendatangi helpdesk, melengkapi bukti, dan membuat laporan, tetapi masih kesulitan mengetahui perkembangan kasus maupun nasib dana yang hilang.
Di sinilah koordinasi OJK dengan IASC, bank, dan aparat penegak hukum menjadi penting. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sehingga jalur penanganan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Edukasi Harus Diikuti Evaluasi dan Akuntabilitas
Selain membentuk layanan pengaduan, Pemprov Kalsel meminta Dinas Komunikasi dan Informatika serta perangkat daerah memperluas edukasi mengenai modus penipuan melalui videotron, media sosial, radio, dan kanal resmi pemerintah.
Bank Kalsel juga diimbau mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, memperkuat penerapan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC), serta memanfaatkan jaringan kantor untuk memberikan edukasi keamanan transaksi keuangan.
Pelaksanaan program akan dipantau bersama OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah. Pemerintah provinsi juga membuka peluang memperluas layanan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Namun, perluasan jangkauan layanan sebaiknya berjalan seiring dengan evaluasi hasil. Indikatornya dapat mencakup jumlah laporan yang ditindaklanjuti, waktu respons, nilai dana yang berhasil diamankan, jumlah korban yang memperoleh pengembalian dana, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
OJK juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala agar publik mengetahui apakah penguatan layanan benar-benar diikuti perbaikan perlindungan konsumen.
Dengan kerugian yang mencapai Rp111,17 miliar, tantangan Banua Waspada Scam bukan sekadar menghadirkan tempat mengadu yang lebih dekat. Tantangan sesungguhnya ialah memastikan laporan memperoleh tindak lanjut, risiko penipuan dapat ditekan, dan perlindungan konsumen memberikan hasil yang terukur.
Bagi masyarakat yang kehilangan uang, keberhasilan program pada akhirnya bukan hanya soal tersedianya helpdesk, melainkan seberapa cepat laporan ditangani, seberapa besar dana yang dapat diselamatkan, dan seberapa jelas pertanggungjawaban setiap lembaga dalam proses penanganannya.


