Pemilik Travelindo Diancam 14 Bulan Penjara

Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriadi pemilik Travelindo Tour and Travel berlangsung secara virtual (24/8).
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriadi pemilik Travelindo Tour and Travel berlangsung secara virtual (24/8).

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Supriadi pemilik Travelindo Tour and Travel yang terjerat kasus dugaan penipuan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dituntut selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raditya Aji SH MH, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan yang dipimpin majelis hakim Yuli Hadi SH MH, Selasa (24/8) menyatakan fakta hukum yang terungkap selama persidangan terdakwa terbukti melakukan dugaan penipuan.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa menurut JPU sebagaimana pada pasal 378 KUHP, tentang penipuan, sehingga JPU menuntut terdakwa selama satu tahun dan dua bulan.

Menurut JPU, bahwa tuntutan yang diberikan terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya.

“Terdakwa terbukti bersalah, tapi terdakwa juga mempunyai etikat baik, dengan mengembalikan sebagian uang nasabah, yang mana dari Rp800 Juta, sudah diganti sekitar Rp600 Juta,”ucap Raditya Aji.

Supriadi terseret kasus ini karena dianggap melakukan penipuan dan penggelapan. Penyidik menyangkakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasla 378 KUHP tentang penipuan.

Diwartakan sebelumnya Supriadi dibekuk tim gabungan Macan Ditkrimum Polda Kalsel dan Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (16/1). Dia dibekuk di sebuah Hotel di Jalan Naga Sari Banjarmasin Tengah.

Dia ditangkap saat sedang bersama dengan istri mudanya di Hotel. Keberadaan Supriadi, sempat sulit dicari dikarenakan berpindah-pindah tempat tinggal.

Buntut dari kasus penipuan Travelindo Tour and Travel terhadap jemaah calon haji plus, yang mana pemilik Travelindo bernama Supriadi menipu puluhan calon jemaah haji di Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan pun menjatuhkan sanksi tegas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Noor Fahmi mengatakan, sanksi yang diberikan pihaknya berupa penurunan akreditasi menjadi C. Sanksi tersebut membuat Travelindo tidak bisa lagi menyelenggarakan keberangkatan Haji khusus dan Umroh

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban bernama Heny yang mengakui menderita kerugian sebesar Rp862 juta. Heny dijanjikan berangkat Haji tahun 2018, namun tak terealisasi. Supriadi kemudian menghilang dan sulit dihubungi nomor teleponnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *