• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemilik Travelindo Diancam 14 Bulan Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemilik Travelindo Diancam 14 Bulan Penjara
Berita

Pemilik Travelindo Diancam 14 Bulan Penjara

lenterakalimantan.com
Last updated: Agustus 24, 2021 11:47 am
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriadi pemilik Travelindo Tour and Travel berlangsung secara virtual (24/8).
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriadi pemilik Travelindo Tour and Travel berlangsung secara virtual (24/8).
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Supriadi pemilik Travelindo Tour and Travel yang terjerat kasus dugaan penipuan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dituntut selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raditya Aji SH MH, dalam berkas tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan yang dipimpin majelis hakim Yuli Hadi SH MH, Selasa (24/8) menyatakan fakta hukum yang terungkap selama persidangan terdakwa terbukti melakukan dugaan penipuan.

Perbuatan terdakwa menurut JPU sebagaimana pada pasal 378 KUHP, tentang penipuan, sehingga JPU menuntut terdakwa selama satu tahun dan dua bulan.

Menurut JPU, bahwa tuntutan yang diberikan terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya.

“Terdakwa terbukti bersalah, tapi terdakwa juga mempunyai etikat baik, dengan mengembalikan sebagian uang nasabah, yang mana dari Rp800 Juta, sudah diganti sekitar Rp600 Juta,”ucap Raditya Aji.

Supriadi terseret kasus ini karena dianggap melakukan penipuan dan penggelapan. Penyidik menyangkakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasla 378 KUHP tentang penipuan.

Diwartakan sebelumnya Supriadi dibekuk tim gabungan Macan Ditkrimum Polda Kalsel dan Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (16/1). Dia dibekuk di sebuah Hotel di Jalan Naga Sari Banjarmasin Tengah.

Dia ditangkap saat sedang bersama dengan istri mudanya di Hotel. Keberadaan Supriadi, sempat sulit dicari dikarenakan berpindah-pindah tempat tinggal.

Buntut dari kasus penipuan Travelindo Tour and Travel terhadap jemaah calon haji plus, yang mana pemilik Travelindo bernama Supriadi menipu puluhan calon jemaah haji di Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan pun menjatuhkan sanksi tegas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Noor Fahmi mengatakan, sanksi yang diberikan pihaknya berupa penurunan akreditasi menjadi C. Sanksi tersebut membuat Travelindo tidak bisa lagi menyelenggarakan keberangkatan Haji khusus dan Umroh

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban bernama Heny yang mengakui menderita kerugian sebesar Rp862 juta. Heny dijanjikan berangkat Haji tahun 2018, namun tak terealisasi. Supriadi kemudian menghilang dan sulit dihubungi nomor teleponnya.

Terpopuler

Workshop
Diskominfo Kalsel Perkuat Pengelolaan Informasi Publik yang Terpadu & Responsif
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Aulia Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Puting Beliung

Bupati Lantik 58 Pejabat Administrator dan 40 Pejabat Pengawas

Kades Bumi Jaya Senang, Desanya Dijadikan Penkes Lansia oleh RSUD Hadji Boejasin

Pj Bupati-Ketua PKK Barut Ikuti Kegiatan Baksos di Kecamatan Lahei

Tanah Laut Luncurkan 135 Koperasi Desa Merah Putih, Bupati harapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

FPK Sosialisasikan Pilkada untuk Pemilih Pemula, Harapan untuk Pilkada yang Damai dan Lancar

Dinkes Tabalong Ingatkan Masyarakat Untuk Menjaga Pertahanan Tubuh Ditengah Cuaca Panas

Sebagai Lumbung Padi di Kalsel, Batola Jaga Stabilitas Pangan

Hari Kedua Safari Ramadan, Bupati Banjar dan Wabup Habib Idrus Kunjungi Desa Rampah

OKP Lintas Iman di Kalteng Nyatakan Sikap soal Aksi Demo Nasional

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan ketua TP PKK, Hj Siti Wasilah mengikuti kegiatan pembukaan Program Akselerasi Umkm Berorientasi Ekspor secara virtual di Rumah Dinas Walikota Banjarmasin, Senin (23/08). Walikota dan ketua TP PKK Banjarmasin Mengikuti Program Akselerasi UMKM Secara Virtual
Next Article Anggota DPRD Banjarmasin meninjau pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV (25/8). Petugas di Pos Penyekatan PPKM Kurang Asupan Vitamin, Dewan : “Jangan sampai mereka tidak diperhatikan”

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

se-Kalteng
Kepala Daerah se-Kalteng Kompak Perkuat Sistem Manajemen Talenta ASN
Berita Desember 9, 2025
Pilar
Pemko Banjarmasin Perkuat Peran Pilar Sosial melalui Workshop Solidaritas Menuju Indonesia Emas
Berita Desember 9, 2025
ke-80 PGRI
Ribuan Insan Pendidik Banjiri Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN di Tabalong
Berita Desember 9, 2025
PKS Piutang
Pemkab Tabalong dan DJKN Kalselteng Resmi Teken PKS Piutang
Berita Desember 9, 2025

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?