lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar dan BPJS Kesehatan Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi kepesertaan bagi Pambakal dan Perangkat Desa di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Rabu (8/9/).
Kegiatan ini diikuti 18 Desa yang belum teregestrasi dalam kepesertaan BPJS-KIS . Narasumber Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H. Syahrialludin, Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Zulyadaini dan dari BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Idham Chalid.
Hasil Evaluasi pihak BPJS bahwa dari 277 Desa di Kabupaten Banjar yang sudah teregestrasi kepesertaan BPJS-KIS bagi pambakal dan Perangkat Desa ada 259 desa (93%), sedangkan yang belum teregestrasi sebanyak 18 desa (7%).
Sesuai Permendagri RI Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Suarat Edaran Mendagri RI Nomor 900/471/SJ Tahun 2020.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar pada Tahun 2021 ini telah mengalokasikan dana untuk iuran BPJS Kesehatan Pambakal dan Perangkat Desa sebesar Rp. 3,1 milyar lebih,” demikian disampaikan A. Zulyadaini.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H. Syahrialludin menyampaikan, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pambakal dan perangkat desa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, pambakal dan perangkat desa yang tidak bisa di tawar-tawar.
“Iuran yang harus dibayar sebesar 5% dari penghasilan tetap dengan rincian 4% dibayar oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pambakal, perangkat desa sebagai pekerja penerima upah.Sesuai hasil evaluasi dari BPJS Kesehatan ada 18 desa yang Pambakal dan Perangkatnya belum terdaftar sebagai keanggotaan BPJS-KIS. Maka dalam kesempatan ini 18 desa yang hadir mengikuti kegiatan ini sepakat dan siap untuk memproses pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.