• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin. Foto: Pemko Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Berbagai kegiatan positif dilaksanakan jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam rangka memeriahkan Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin yang ke-497 tahun ini.

Salah satunya yakni dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin yang memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pada masyarakat, sabtu (16/9/2023).

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, kebijakan itu berdasarkan dari terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.

“Perwali itu tentang pengurangan pajak PBB P2, reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya,” ungkap Edy.

Adapun besaran untuk pengurangan pokok pajak kata Edy bervariasi, sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan. Untuk pengurangan pajak pokok daerah terhadap PBB P2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022. Sementara pengurangan pajak pokok daerah sebesar 25 persen dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu.

“Jadi seluruh pengusaha wajib mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak,” tuturnya.

Tentunya dalam permohonan keringanan itu di seleksi terlebih dahulu dan memastikan apakah penerima layak atau tidak untuk di verifikasi.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemko Banjarmasin.

“Kita seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka,” jelasnya.

Proses pengurangan pokok pajak sendiri dilakukan secara sistem aplikasi. Adapun Layanana untuk pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda dibuka sejak tanggal 7 September hingga 30 September 2023.

“Kami himbau untuk segera membayarkan wajib pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu,” pungkas Edy.

Terpopuler

Sajam
Diduga Aniaya Warga dengan Sajam, Pria Mabuk Diamankan Polsek Pelaihari
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati

KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence

Gubernur Kalsel Turut Berduka Wafatnya Tokoh Pengusaha dan Pers Banua

Bupati Barito Utara Tuntaskan Kunjungan Kerja di Kecamatan Lahei

Kantor DPMPTSP Kalteng Terbakar, Wagub Edy Pratowo: Pelayanan Publik Tak Boleh Berhenti

Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Media, Bahas Program Prioritas Pemerintah

BPBD Balangan Padamkan Karhutla di Kecamatan Lampihong

Felix Sonadie Y. Tingan Resmi Jadi Wakil Bupati Barito Utara 2025-2030

Program Kijang Mas Tala, Bupati Sukamta Serahkan 26 Sertifikat Hak Atas Tanah

Film Horor Tanah Borneo Pirunduk Siap Diproduksi: 70 Persen Pemainnya Lokal Kalsel

TAGGED:BanjarmasinBPKPAD Kota BanjarmasinPemko BanjarmasinPemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Selma dari Mahasiswa ULM yang turut berpartisipasi pada kegiatan Hari Kebersihan Dunia yang digelar di Jalan Banua Anyar. Jum'at, (15/9/2023). Foto: Arsyad/lenterakalimantan.com Selma, Mahasiswa Yang Peduli Dengan Lingkungan
Next Article Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina saat membuka langsung kegiatan story telling didamping ketua Dekranasda banjarmasin dan plt kepala Disbudporapar kota Banjarmasin. Foto Pemko Banjarmasin Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekraf Diberikan Pelatihan Story Telling

Latest News

Hj Ananda
Hj Ananda Ambil Formulir Caketum PMI Banjarmasin, Bursa Kandidat Kian Ramai
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
PMI
H. Aftahudin Daftar Calon Ketua PMI Banjarmasin Periode 2026–2031
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
SIPANDAI
Permudah Layanan Warga, Desa Muara Jaya Luncurkan Aplikasi SIPANDAI
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
tebing tinggi
Antisipasi Kebakaran, BPBD Balangan Latih Relawan Damkar Tebing Tinggi
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?