• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Pemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin. Foto: Pemko Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Berbagai kegiatan positif dilaksanakan jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam rangka memeriahkan Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin yang ke-497 tahun ini.

Salah satunya yakni dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin yang memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pada masyarakat, sabtu (16/9/2023).

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, kebijakan itu berdasarkan dari terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.

“Perwali itu tentang pengurangan pajak PBB P2, reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya,” ungkap Edy.

Adapun besaran untuk pengurangan pokok pajak kata Edy bervariasi, sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan. Untuk pengurangan pajak pokok daerah terhadap PBB P2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022. Sementara pengurangan pajak pokok daerah sebesar 25 persen dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu.

“Jadi seluruh pengusaha wajib mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak,” tuturnya.

Tentunya dalam permohonan keringanan itu di seleksi terlebih dahulu dan memastikan apakah penerima layak atau tidak untuk di verifikasi.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemko Banjarmasin.

“Kita seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka,” jelasnya.

Proses pengurangan pokok pajak sendiri dilakukan secara sistem aplikasi. Adapun Layanana untuk pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda dibuka sejak tanggal 7 September hingga 30 September 2023.

“Kami himbau untuk segera membayarkan wajib pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu,” pungkas Edy.

Terpopuler

Musorkab KONI Banjar 2026 Dibuka, Soroti Pembinaan Atlet dan Pengelolaan Anggaran
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Lepas Kafilah MTQ, Bupati Tala H Rahmat Trianto Berpesan Jaga Kekompakan, Kesehatan dan Berdoa

Dukung Program 15 Ribu Tenaga Terampil, Bupati Tabalong Resmikan Galeri UMKM Jikamaka Ampuh

Dandim 1002/HST Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Se-Kabupaten HST

Wakil Bupati Barito Utara Lepas Jamaah Umroh Pemenang Jalan Sehat Gubernur Kalteng 2024

Suwartono Pastikan Kesehatan Hewan Ternak

Pj Bupati Syamsir Resmikan Kampung Olahraga di Panggung Tala

162 Siswa-Siswi SMAN 1 Batu Ampar Tala Ikut Pengukuhan dan Perpisahan, Satu di Antaranya Atlet Nasional

Bupati Tabalong Harap Jalan Penghubung Antar Desa Seradang-Nawin Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Kapolresta Banjarmasin Berbagi Takjil Sekaligus Berikan Pesan ke Masyarakat

DPRD Gelar Paripurna Agenda LKPJ Bupati Tala 2022

TAGGED:BanjarmasinBPKPAD Kota BanjarmasinPemko BanjarmasinPemko Beri Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda di Momen Harjad Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Selma dari Mahasiswa ULM yang turut berpartisipasi pada kegiatan Hari Kebersihan Dunia yang digelar di Jalan Banua Anyar. Jum'at, (15/9/2023). Foto: Arsyad/lenterakalimantan.com Selma, Mahasiswa Yang Peduli Dengan Lingkungan
Next Article Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina saat membuka langsung kegiatan story telling didamping ketua Dekranasda banjarmasin dan plt kepala Disbudporapar kota Banjarmasin. Foto Pemko Banjarmasin Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekraf Diberikan Pelatihan Story Telling

Latest News

Gubernur Kaltim Ingatkan Investor: Jangan Sekadar Tanam Modal, Harus Bawa Dampak Nyata
Berita April 28, 2026
sumpah
Sejumlah Pejabat Baru Diambil Sumpah di Istana Negara, Presiden Prabowo Lakukan Penyegaran Pemerintahan
Nasional April 28, 2026
jumhur
Jumhur Hidayat Langsung Soroti Sampah Usai Diambil Sumpah sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Nasional April 28, 2026
ptsp
Pemprov Kalteng–Pansus DPRD Matangkan Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP
KALIMANTAN TENGAH April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?