lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin resmi diperpanjang sejak hari ini (7/9) hingga tanggal (20/9) mendatang.
Hal itu sesuai keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang telah mengeluarkan daftar 23 Kabupaten/Kota yang diusulkan melaksanakan PPKM Level IV diluar pulau Jawa-Bali.
Ibnu pun mengaku bahwa ia sangat terkejut melihat hasil yang dibacakan (KPC-PEN) yang mana Kota Banjarmasin termasuk dalam 23 Kabupaten/Kota yang melaksanakan PPKM Level IV bersama Kota Banjarbaru dan Kotabaru.
“Yang mengejutkan kita pengumuman tadi malam saat disampaikan Pak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Banjarmasin termasuk 23 Kota di Indonesia yang masih berada di level IV”, Ungkapnya kepada media saat diwawancarai di Aula Kayuh Baimbai, Selasa, (7/9).
Meski PPKM di Kota Banjarmasin masih diberlakukan, Ibnu mengungkapkan akan melakukan pelonggaran disektor ekonomi, seperti di Surat Edaran (SE) sebelumnya yang bernomor : 440/04-P2P/Diskes.
“Kami akan pertahankan saja seperti di surat edaran itu, walaupun status kita di level IV”, Pungkas Ibnu.