lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Upaya Untung Sumanto mencari keadilan atas hak-haknya tentang pembagian harta gono gini harus melalui rintangan.
Sungguh malang yang dialami Untung Sumanto, baru saja melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dirinya mendapat surat panggilan dari pihak penyidik Polresta Banjarmasin.
Tidak jelas panggilan yang dilayangkan, namun dalam surat panggilan nomor : IV/23/I/2022/Res 1.9, terkait laporan polisi nomor : LP/B/06/I/2022/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 3 Januari 2022.terkait penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana.
“Saya tidak tahu maksud dalam surat panggilan tersebut, namun saya sempat didatangi anak saya, dan mengancam, kalau saya mencabut banding pada gugatan harta gono gini, maka surat panggilan dari penyidik polresta juga akan mereka cabut,”ujar Untung Sumanto, ketika ditemui di rumahnya di Jalan Batu Ampar Pelaihari,Kamis (27/1).
Untung bercerita, bahwa semakin jelas kecurigaannya terhadap putusan permohonan pembagian harta gono gini yang diajukan di Pengadilan Agama Banjarbaru.
“Saya hanya ingin meminta hak saya, karena semua harta yang telah dikuasai Sri Wulandari itu merupakan hasil kerja keras saya, sebagaimana hukum agama Islam,”tutur Untung.
Yang membingungkan Untung, bahwa dirinya dipanggil pihak Polresta Banjarmasin, karena dilaporkan oleh Sri Wulandari atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saya semakin bingung penipuan dan penggelapan yang mana, apalagi dalam putusan gugatan pembagian harta gono gini yang saya ajukan, majelis hakim yang menyidangkan dalam putusan ada mengatakan kalau saya terpidana, dan menjadi salah satu alasan untuk menolak gugatan yang saya ajukan,”ungkap Untung.
Kalau memang benar juga saya terpidana, lanjut Untung, apa hubungannya dengan pembagian harta gono gini?
“Karena harta gono gini itu setahu saya dalam hukum islam,hasil usaha bersama, apa hubungannya dengan laporan yang ada di Polresta Banjarmasin,”tandas Untung.
Untung menceritakan, bahwa harta yang sekarang dikuasai Sri Wulandari, mantan istrinya merupakan hasil kerja keras Untung mulai dari salah satu manejer di PT Daya Sakti mulai tahun 1973 hingga 1991.
Kemudian tahun 1991 Untung bekerja atau membuka usaha sendiri, usaha pengadaan material batu, pasir sirtu, dan pasir gunung.
Dan usahanya itu membuahkan hasil, terbukti satu demi satu aset bisa dia kumpulan.
Sayang walaupun berhasil membangun usaha, namun tidak diiringi keharmonisan rumah tangga.
“Rumah tangga yang saya bangun tahun 1981 akhirnya bubar ditahun 1995,” ceritanya.
Dalam perceraian, demi masa depan anak-anak dan saran mertua lanjut Untung melalui notaris dilakukan penyerahan aset kepada mantan isteri.
Roda berputar hingga akhirnya membawa dia kembali ke titik bawah.
“Wajar saya ingin sebagian harta dari kerja keras selagi muda, dimana salahnya,” ujarnya.
Untung juga menyesalkan putusan majelis hakim yang menurut kelihatan ada “pesanan”.
“Saya hanya minta sebagian tidak semuanya,untuk biaya hidup, karena saya sudah tua, usia 71 tahun dan tidak bisa bekerja lagi, juga sering sakit,”jelas Untung Sumanto.


