lenterakalimantan.com, BARABAI – Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Hulu Sungai Tengah menurunkan tim khusus untuk memantau sekaligus melakukan pengawasan di toko-toko sembako di Pasar Keramat Barabai maupun di Pasar Agrobisnis Barabai, Rabu (16/2/2022).
Kadisdagindkop-UKM, Sahruli mengatakan kegiatan tersebut juga diikuti empat distributor minyak goreng dari merek berbeda.
Diawali dengan mendatangi pedagang sembako di Pasar Agrobisni, Sahruli pun mengingatkan para pedagang pengecer agar menaati aturan pemerintah, menjual sesuai Harga Eceran Tertingi (HET) Rp 14 ribu untuk kemasan premium Rp 13,5 untuk kemasan sederhana. Sedangkan untuk minyak curah, sudah lama tidak ada lagi di Pasar Keramat Barabai.
Namun pedagang beralasan belum bisa menerapkan harga tersebut, karena sulitnya mendapatkan stok baik melalui sales maupun melalui pedagang besar dan membelinya pun di atas HET.
”Kami sangat siap menaati HET pemerintah, jika mendapatkan stoknya mudah,” Ungkap para pedagang.
Sahruli kemudian mengingatkan, ke depan para pedagang pengecer di pasar tidak lagi membeli dari tangan ke tangan tapi membeli langsung dari distributor.
Diapun meminta pihak distributor lebih menyederhanakan sistem pendistribusiannya, agar menjual langsung juga ke pengecer di pasar-pasar.
Setelah memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut, Sahruli dan tim menempelkan stiker keterangan bahwa toko yang bersangkutan menjual minta goreng dengan HET pemerintah yaitu Rp 14 ribu untuk kemasan premium, Rp 13,5 ribu untuk kemasan sederhana dan Rp 11,5 ribu untuk minyak goreng curah.


